SENDAWAR, Infokubar.id — Rencana penyesuaian tarif air minum kembali mencuat di Kabupaten Kutai Barat. Perumdam PDAM Tirta Sendawar secara resmi mengusulkan kenaikan tarif sebesar 9 persen bagi seluruh pelanggan, dengan dalih tekanan regulasi hingga beban operasional yang kian berat.
Usulan tersebut dipaparkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Kubar, Senin (26/1/2026). Manajemen PDAM menyebut penyesuaian tarif menjadi langkah sulit namun tak terhindarkan demi menjaga keberlanjutan layanan air bersih di daerah ini.
Dilansir RRI Sendawar, Direktur PDAM Tirta Sendawar, Untung Surapati, menjelaskan bahwa salah satu faktor utama adalah adanya tenggat penetapan tarif dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pemkab Kubar diminta menetapkan tarif baru paling lambat 31 Januari 2026 sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 173.
“Penyesuaian tarif ini bagi kita ibarat pepatah, dimakan mati mama, tidak dimakan mati bapak. Karena ada evaluasi-evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah provinsi melalui gubernur,” katanya.
Selain faktor regulasi, PDAM juga menghadapi persoalan finansial akibat tarif yang masih berada di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP). Tim Penyusun Tarif PDAM, menyebut saat ini terjadi defisit sebesar Rp1.005 per meter kubik, sehingga perusahaan belum memenuhi prinsip Full Cost Recovery (FCR) sesuai Permendagri Nomor 71 Tahun 2020.
Beban operasional turut memperparah kondisi keuangan. Untung mengungkapkan biaya listrik mencapai Rp10,6 miliar per tahun, ditambah kenaikan harga bahan kimia serta biaya pemeliharaan.
“Kami sudah bersurat ke PLN untuk meminta tarif sosial, namun ditolak karena PDAM dianggap sebagai perusahaan dan tetap dikenakan tarif industri. Ditambah lagi harga bahan kimia dan biaya pemeliharaan yang terus naik, makanya penyesuaian tarif mau tidak mau harus diambil,” jelasnya.
PDAM juga mengakui keterbatasan peningkatan layanan akibat kondisi infrastruktur yang menua. Sejumlah pipa distribusi telah berusia di atas 20 tahun, sementara Water Treatment Plant (WTP) Royoq dilaporkan dalam kondisi rusak berat dan belum tertangani karena keterbatasan anggaran.
Di sisi lain, manajemen menepis anggapan adanya subsidi rutin dari pemerintah daerah. Untung menegaskan sejak 2017–2018, PDAM tidak lagi menerima subsidi tunai dan sepenuhnya bergantung pada pendapatan dari pelanggan.
Meski demikian, rencana kenaikan tarif ini justru menuai kritik tajam dari DPRD Kubar. Dalam forum RDPU terungkap angka kebocoran air (non-revenue water) PDAM mencapai 56,14 persen per Desember 2025.
Pimpinan RDPU, H. Ellyson, menilai kondisi tersebut menjadi persoalan mendasar yang seharusnya dibenahi sebelum membebankan penyesuaian tarif kepada masyarakat.
“Seandainya kebocoran itu bisa diantisipasi, saya rasa PDAM tidak akan mengalami kerugian sebesar itu. Tingkat kebocoran di atas 40 persen saja sudah tinggi, apalagi ini mencapai 56 persen. Ini angka yang sangat lumayan (besar),” ujarnya.
Menurut politisi PKS itu, lebih dari separuh air yang diproduksi tidak menjadi pendapatan akibat kebocoran fisik maupun sambungan ilegal. Karena itu, DPRD meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen dan petugas lapangan.
“Saya berharap tahun 2026 PDAM melakukan perubahan dan perbaikan seluruh instalasi. Mana titik kebocoran yang tinggi, tolong dibenahi. Jangan sampai manajemen hanya mengejar profit tapi mengabaikan efisiensi kerja,” tegasnya.
Selain kebocoran, DPRD juga menyoroti keluhan masyarakat terkait kualitas air yang kerap keruh serta pemutusan sambungan yang dinilai terlalu cepat.
“Tolong perbaiki kualitas air dan dengarkan keluhan warga. Jangan main putus sambungan dulu, berikan kelonggaran. Jika kinerja sudah baik dan kebocoran bisa ditekan, masyarakat tentu akan lebih maklum jika ada penyesuaian tarif,” tutupnya. (*)
