InfoKubar

Dua Pria Ditangkap, Polisi Sita 45,7 Gram Sabu di Barong Tongkok

SENDAWAR, Infokubar.id – Di sebuah rumah di Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat, aktivitas yang semula tampak biasa berakhir dengan penangkapan. Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Dari tangan keduanya, polisi menyita total 45,7 gram narkotika jenis sabu.

Kedua terduga pelaku berinisial AFA, 30 tahun, dan FS, 29 tahun. Penangkapan dilakukan dalam waktu berbeda sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.

Barang bukti yang diamankan tidak sedikit. Dari AFA, polisi menemukan 16 paket sabu dengan berat kotor 12,8 gram. Sementara dari FS disita 32,9 gram sabu. Selain itu, polisi mengamankan dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat Iptu Raymond Juliano William mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kutai Barat.

“Kedua pelaku telah diamankan beserta barang bukti sabu-sabu. Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kutai Barat,” kata Raymond dalam keterangan pers, Kamis, 4 Juni 2026.

Bagi aparat penegak hukum, penangkapan dua terduga pengedar itu bukan akhir dari perkara. Polisi masih menelusuri asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di belakangnya.

Kasi Humas Polres Kutai Barat Iptu Sukoco mengatakan salah satu tersangka, FS, mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Keterangan itu menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk mengembangkan kasus lebih jauh.

“Masih dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Sukoco kepada media ini.

Peredaran narkotika masih menjadi salah satu tantangan yang dihadapi aparat kepolisian di daerah. Wilayah yang luas serta jalur distribusi yang terus berubah membuat upaya pemberantasan membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk masyarakat.

Atas dugaan perbuatannya, AFA dan FS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polres Kutai Barat mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Bagi kepolisian, informasi dari warga kerap menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang selama ini bergerak secara tersembunyi di tengah masyarakat. (man)

Bagikan ke
Exit mobile version