SENDAWAR, Infokubar.id — Pemerintah Kabupaten Kutai Barat memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diproses sebelum perayaan Idulfitri 2026. Selain THR, para pegawai juga dijadwalkan menerima gaji serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menjelang libur lebaran.
Penjabat Sekretaris Daerah Kutai Barat, Kamius Junaidi, mengatakan pembayaran tersebut telah dipersiapkan agar para ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dapat menerima haknya sebelum memasuki masa libur hari raya.
“THR itu sudah kita proses sebelum hari raya. Jadi para ASN, P3K yang memasuki masa hari raya libur Idul Fitri tahun 2026 ini sudah mendapatkan gaji, TPP, dan THR,” ujarnya saat diwawancarai awak media usai dilantik sebagai Pj Sekda di Auditorium Aji Tulur Jejangkat, Kamis (12/3/2026).
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi ASN dan PPPK penuh waktu, tetapi juga mencakup pegawai PPPK paruh waktu.
“Iya, termasuk paruh waktu juga,” katanya.
Namun demikian, Kamius menyampaikan bahwa besaran THR yang akan diterima masih menunggu ketentuan resmi dari pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Untuk besaran kita belum tahu, kita juga melihat nanti berapa dari PMK yang dari pusat. Kita menyesuaikan dengan regulasi yang ada,” jelasnya.
Ia menambahkan, secara teknis terkait besaran maupun skema penyesuaian bagi PPPK paruh waktu masih menunggu aturan lebih lanjut. Meski begitu, dipastikan pegawai tersebut tetap akan menerima THR pada tahun ini.
“Ini secara detail saya belum tahu, yang pasti memang mereka ada menerima tahun 2026,” tutupnya. (*)



