SENDAWAR, Infokubar.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 naik 6,94 persen menjadi Rp 3.553.038,78. Besaran UMK Kubar ini lebih tinggi dari UMP Kaltim yakni sebesar Rp 3.201.396,04.
“Datanya sudah ada, itu selisih kenaikan dari UMK Kutai Barat tahun 2022 sebesar Rp 3.320.596.99, naik 6,94 persen atau Rp 232.441.78 dari tahun 2022,” jelas Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Ambo Upek, Rabu (30/11/2022).
Pemkab Kubar melalui Disnakertrans telah menetapkan UMK Kubar tahun 2023 setelah menyepakati bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat buruh dan serikat pekerja perusahaan. Keputusan itu diambil melalui rapat internal dewan pengupah yang digelar di Hotel Grand Family, Barong Tongkok, Selasa (29/11/2022) kemarin.
Ambo Upek menjelaskan ada selisih kenaikan UMK 2022 dengan UMK 2023 sebesar Rp 200 ribu lebih.
Menurutnya, keputusan nilai UMK Kubar tahun 2023 ini sudah sesuai dengan kondisi pertumbuhan perekonomian masyarakat. Dia menegaskan UMK tersebut mulai berlaku pada 1 Desember 2022 sampai dengan Desember 2023.
Bupati Kubar dalam sambutannya yang dibacakan Asisten I Faustinus Syaidirahman mengapresiasi konsistensi perusahan atau pengusaha untuk membayar upah sesuai hasil kesepakatan selama satu tahun ini.
“Konsistensi perusahaan dalam menciptakan kesejahteraan melalui besaran upah menjadi langkah nyata perimbangan keadaan perekonomian dan pasar global saat ini setelah pasca pemulihan setelah pandemi.
Perihal keputusan UMK 2023 yang telah disepakati tersebut selanjutnya tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur Kalimantan Timur. (*)
Penulis: Fitra Mayca | Editor: Lukman Hakim