SENDAWAR, Infokubar.id – Seorang tahanan Kepolisian Resor Kutai Barat (Polres Kubar) meninggal saat dirawat di RSUD Harapan Insan Sendawar. Polisi memberi penjelasan kronologi meninggalnya Hendrikus yang ditahan karena kasus ilegal oil beberapa waktu lalu.
Melalui konferensi pers di Mapolres Kubar, Rabu (27/4/2022), pihak kepolisian mengungkap misteri meninggalnya Hendrikus yang mengembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit pada Minggu (24 /04/2022) lalu.
Kapolres Kubar AKBP Sonny Sirait menjelaskan awal mula polisi melakukan penangkapan pada 9 April lalu terhadap dua orang pelaku di daerah Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan UU Minyak dan Gas Bumi.
“Identitas pelaku, yaitu saudara Hendrikus Pratama dan saudara Aprianus Paskalis Gelukng,” sebut Kapolres di depan awak media.
Kapolres menjelaskan, setelah 2 hari dalam sel tahanan, Hendrikus mengalami sakit. Kemudian aparat langsung membawa ke rumah sakit.
“Besoknya dari pihak keluarga istri saudara Hendrikus membuat surat permohonan penangguhan penahanan setelah itu baru disetujui,” sambung Sonny.
Setelah mendapatkan penangguhan penahanan pada 13 April, ia pun dibawa oleh keluarga ke rumah. Namun, sekitar sebelas hari kemudian keluarga memberi kabar kepada kepolisian bahwa Hendrikus meninggal dunia.
“Ada selisih waktu 11 hari tiba-tiba dari pihak keluarga menyatakan mengalami musibah saudara Hendrikus disampaikan kepada kami meninggal dunia,” katanya.
Karena merasa ada kejanggalan, pihak keluarga meminta dilakukan otopsi terhadap jenazah. Difasilitasi Polres Kubar, anggota kepolisian bersama anggota keluarga berangkat menuju RSUD Abdul Wahab Syahranie Samarinda.
Kapolres menambahkan, tanggal pada 25 April istri almarhum membuat laporan polisi tentang penganiayaan ke Polres Kubar. Orang nomor satu di Polres Kubar itu menegaskan, siapapun yang terlibat dalam perkara itu akan diproses secara hukum. Termasuk jika ada anggota polisi yang lalai saat menjaga di ruang tahanan.
“Dan anggota yang piket, yang jaga pada saat itu sudah diperiksa Propam di mana akibat dari yang piket lalai atau yang gimana akan ada tindakannya,” pungkas Sonny.
Kapolres menyebut tidak segan memberi sanksi berat bagi anggota yang terbukti terlibat. Bahkan akan dipecat tidak dengan hormat.
Hingga saat ini sudah ada 25 orang yang diperiksa sebagai saksi. Sementara itu, pihak kepolisian masih menunggu hasil otopsi untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian yang hasilnya baru keluar 2 minggu lagi.
“Untuk hasil otopsi nya nanti keluar 2 minggu setelah tanggal 25. Hasil otopsi itu yang dijanjikan dokter kepada kami,” tandasnya.
Saat ditanya soal dugaan kekerasan dalam sel tahanan seperti beredar di media sosial, Kapolres mengatakan bahwa hal itu tidak benar.
“Itu mungkin nanti ya, kita lihat selama ini baru kali ini kejadian. Kalau sudah sering bolehlah. Saat ini bisa kita pastikan bahwa sel itu aman tapi ini kecolongan. Ada apa? Itu yang mau kita selidiki, kita pastikan,” pungkasnya. (tra/man)