Polda Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Pembangunan RS Bekokong, Ungkap Kerugian Negara Rp4,168 Miliar

Polda Kaltim gelar konferensi pers pengungkapan kasus Dugaan Tipikor Pembangunan RS Bekokong Tahap I. (FOTO: Humas Polda Kaltim)

SENDAWAR, Infokubar.id — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengungkap perkembangan terbaru penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Rumah Sakit Bekokong, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat. Kasus yang berkaitan dengan pembangunan tahap I Tahun Anggaran 2024 itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp4,16 miliar.

Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis (22/01/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menyampaikan informasi penegakan hukum secara terbuka kepada publik.

Konferensi pers dipimpin oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa, didampingi Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Kadek Adi Budi Astawa, serta dihadiri awak media.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial RS dan S, serta mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari proses perencanaan teknis pembangunan RS Bekokong pada Juni 2023 dengan pagu anggaran awal mencapai Rp105,6 miliar untuk bangunan utama.

Namun, pada tahun anggaran 2024, alokasi dana yang tersedia hanya sebesar Rp48,01 miliar. Kondisi tersebut diduga menjadi pemicu terjadinya serangkaian penyimpangan prosedur sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan fisik proyek.

Penyidik menetapkan RS yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kubar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta S selaku Direktur PT BPA sebagai penyedia jasa, sebagai tersangka dalam perkara ini. Keduanya diduga bekerja sama melakukan penyalahgunaan kewenangan dan persekongkolan sejak tahap pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan pada periode Februari hingga Desember 2024.

Dugaan tindak pidana korupsi dimulai ketika tersangka RS meminta perubahan rancangan bangunan tanpa melalui prosedur administratif yang sah.

“Tersangka RS meminta penyesuaian desain dan anggaran secara lisan kepada konsultan tanpa disertai kontrak baru atau kajian teknis yang sah,” ujar AKBP Kadek.

Selain itu, proses tender melalui sistem e-procurement juga terindikasi telah diatur, ditandai dengan adanya komitmen fee sebesar 1,5 persen serta penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi faktual. Meski terdapat kekurangan dalam syarat administrasi, tersangka RS tetap melanjutkan proses pengadaan dengan menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).

Langkah tersebut diikuti dengan pencairan dana dalam jumlah besar meskipun progres pekerjaan di lapangan belum memadai.

“Tersangka RS melakukan pencairan uang muka sebesar Rp9,565 miliar serta termin I senilai Rp7,173 miliar kendati syarat administratif tidak terpenuhi,” jelas Kadek.

Di sisi lain, tersangka S selaku penyedia jasa diduga mengalihkan tanggung jawab pekerjaan kepada pihak lain. Setelah menandatangani kontrak senilai sekitar Rp47,8 miliar, ia tidak melakukan pengendalian pekerjaan dan menyerahkan pelaksanaannya kepada seseorang lain berinisial DN.

“Tersangka S menerima komitmen fee sekitar Rp316,4 juta setelah menyerahkan pelaksanaan proyek kepada pihak lain dan menyetujui pencairan dana,” tutur AKBP Kadek.

Akibat pengalihan pekerjaan tersebut, kualitas bangunan yang dikerjakan tidak memenuhi standar sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak. Hasil pengecekan menunjukkan adanya penyimpangan volume, spesifikasi, dan metode kerja, sehingga progres fisik proyek hanya mencapai 30,46 persen saat masa kontrak berakhir.

“Hasil audit BPKP Perwakilan Kaltim membuktikan bahwa penyimpangan pelaksanaan pekerjaan ini secara nyata telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,168 miliar,” terang AKBP Kadek.

Dalam proses penyidikan, kepolisian telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi dan enam ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen proyek, uang tunai sebesar Rp70 juta, harddisk serta beberapa perangkat elektronik seperti tablet, dan telepon genggam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.

“Untuk kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun, mereka dikenakan wajib lapor dan juga pencekalan,” tutup AKBP Kadek. (*)

Facebook Comments Box
Matahari Komputer
Bagikan ke