SENDAWAR, Infokubar.id – Baru-baru ini kantor polisi di sejumlah daerah membuka bimbingan belajar (bimbel) gratis untuk mempermudah masyarakat mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sama halnya di Polres Kutai Barat.
Bimbingan belajar yang digelar tidak hanya praktik, tapi juga teori. Keduanya memang menjadi syarat kelulusan yang diperlukan untuk ujian pembuatan SIM.
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Lantas AKP Budi Witikno menjelaskan, pemberian layanan ini tak hanya dikhususkan bagi pemohon SIM yang sudah gagal saat melaksanakan ujian, tapi juga berlaku bagi masyarakat lain yang memiliki keinginan untuk membuat SIM baru.
“Ini berlaku bagi siapa saja yang mau membuat SIM, karena SIM itu kan penting dalam berkendara,” jelas mantan Kapolsek Sambaliung Kab. Berau ini.
Bimbingan belajar teori dan praktik gratis ini diadakan setiap hari Senin hingga Sabtu.
Untuk hari Senin sampai dengan hari Jumat dimulai pukul 13.00 WITA sampai dengan 15.0 WITA.
Sedangkan untuk hari Sabtu dimulai pukul 11.00 sampai dengan 12.00 WITA, bertempat di Mapolresta Kubar, Jln. Gadjah Mada, Barong Tongkok.
Dengan harapan adanya program bimbel ini, animo masyarakat untuk membuat SIM akan semakin meningkat. Di samping itu, program ini akan memperbesar kesempatan para pemohon SIM yang gagal dalam ujian teori maupun praktek.
AKP Budi juga mengimbau masyarakat yang ingin mengurus SIM untuk datang langsung ke kantor Satpas Polres Kubar dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
“Permohonan SIM baru membawa KTP, surat keterangan sehat jasmani dan psikologi. Kemudian untuk SIM perpanjangan ditambah dengan melampirkan SIM yang lama,” tutup Budi. (*)
Penulis: Fitra Mayca | Editor: Lukman Hakim