SENDAWAR, Infokubar.id — Ibadah puasa ramadan tinggal menghitung hari. Empat pria berinisial IS, HR, IN, dan LM justru mendekam di balik jeruji besi Polres Kutai Barat. Mereka ditangkap jajaran Polsek Melak pada Rabu (11/2/2026) malam sekitar pukul 22.30 WITA, di sebuah rumah kontrakan Jalan Ki Hadjar Dewantara RT. 27, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat.
Kepada media ini, Kapolsek Melak, IPTU Rinto Christianto Simanjuntak mengatakan, dari keempat pelaku polisi berhasil mengamankan puluhan poket sabu-sabu siap edar dengan total berat kotor mencapai 233,68 gram. Angka yang cukup fantastis. Ini adalah capaian operasi apik dari korps Bhayangkara dalam menupas jaringan narkoba di wilayah Kubar.
“Tim juga turut mengamankan uang tunai hasil transaksi narkotika senilai lebih dari Rp 54 juta, delapan unit timbangan digital, buku catatan penjualan, hingga puluhan alat hisap serta dua buah sertifikat tanah yang digadaikan sebagai jaminan sabu,” terang Kapolsek.
Terkait proses hukum, Kapolsek Melak menegaskan bahwa pihak kepolisian bertindak tegas sesuai dengan arahan pimpinan. Keempat tersangka utama (IS, HR, IN, dan LM) akan dijerat dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman berat.
“Terhadap empat orang tersangka, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,” terangnya.
Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori V sebesar Rp 500 juta dan paling banyak kategori VI sebesar Rp 2 miliar.
Fakta mengejutkan lainnya adalah ditemukannya sejumlah barang berharga yang diduga kuat merupakan barang jaminan atau gadai yang ditukarkan dengan sabu-sabu. Di antaranya satu pucuk senapan angin PCP beserta amunisi, satu unit drone, satu unit laptop, dua buah sertifikat tanah Hak Milik, serta senjata tajam jenis badik.
Hasil investigasi mendalam ternyata, satu dari empat pelaku yang diamankan ini adalah sipir di salahsatu Lembaga Pemasyarakatan di Kaltim. Meski belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait hal tersebut. Namun saat media ini mencoba mengonfirmasi ke Kasi Humas Polres Kubar, Iptu Sukoco enggan menjawab melalui telepon selulernya.
Di lokasi yang sama, polisi juga turut mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba namun tidak diproses hukum lantaran mengikuti proses assesment oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim di Samarinda.
“Terhadap saudara AS, kami melakukan upaya hukum dengan mengajukan asesmen rehabilitasi yang pelaksanaannya akan dikoordinasikan bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Barat,” pungkasnya. (luk)



