Realisasi Pajak di Kubar Masih Rendah, Bapenda Masih Terkendala SDM Teknis

Sekkab Kubar Ayonius (kiri) beri arahan pada rakor evaluasi pengelolaan PAD Kubar. (Foto: Prokopim Kubar)

SENDAWAR, Infokubar.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menargetkan Rp 50 miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak tahun ini. Namun, hingga akhir Triwulan I kemarin baru terealisasi Rp 6,2 miliar lebih atau hanya 12,41 persen saja.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kubar Yuli Permata Mora menyebut, dari 11 jenis pajak yang dikelola Bapenda, capaian tertinggi adalah pajak reklame sebesar 44,26 persen dan terendah bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 1,09 persen.

BPHTB ini dalam pengenaannya menjadi syarat pengembalian sertifikat tanah dan bangun di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jadi, BPHTB yang diterima tergantung ada tidaknya yang mengurus sertifikat tanah,” kata Yuli dalam rakor evaluasi pengelolaan PAD triwulan 1 tahun 2022, di Balai Agung ATJ, Kantor Bupati Kubar, Rabu (20/04/2022).

Bapenda sebutnya menghadapi berbagai permasalahan dan tantangan dalam upaya peningkatan PAD khususnya pajak daerah di wilayah Kubar. Di antaranya, kesadaran dan kepatuhan wajib pajak yang masih kurang.

Ditambah lagi belum adanya sumber daya manusia (SDM) teknis seperti penilai, pemeriksa, juru sita dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di Bapenda Kubar. Terakhir, letak geografis Kubar.

“Karena ini sangat berpengaruh dalam pemungutan pajak bumi dan bangunan.  Selain itu, pemilik tanah banyak berdomisili di luar Kubar yang juga menjadi kendala,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Kubar FX Yapan dalam sambutan tertulis yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kubar Ayonius mengatakan, Pemkab untuk segera menggali potensi pajak dan retribusi daerah yang bisa dioptimalkan untuk meningkatkan PAD. Langkah ini dilakukan karena masih banyak potensi unggul yang bisa dikembangkan.

Dalam upaya optimalisasi PAD tersebut, perlu dilakukan koordinasi bersama perangkat daerah yang intens, baik pemungutan pajak, retribusi dan PAD lainnya.

“Diharapkan ini dapat menggali potensi dan mengembangkan inovasi untuk optimalisasi PAD,” kata Bupati.

Bupati mendukung upaya menyusun peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang mengacu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Untuk itu, semua perangkat daerah pengelola PAD, khususnya pemungut retribusi daerah segera menyusun dan menyerahkan draf usulan tentang perubahan ketentuan retribusi yang ditangani dan memuat jenis retribusi, subjek, objek, dan dasar tarif retribusi. (tra/man)

Facebook Comments Box
Pasang Iklanmu
Bagikan ke