SENDAWAR, Infokubar.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan barang bukti sebanyak 1.330 liter.
Dalam jumpa pers yang digelar pada Selasa,7 April 2026, Kapolres Kubar AKBP Boney Wahyu Wicaksno melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Umam mengatakan, dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan empat terduga pelaku yakni M, F, PBH, dan IS.
Lebih lanjut, Kasat menyebut, kasus terungkap berawal dari patroli rutin anggotanya di lapangan serta laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas tersebut. “Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit Idik II Tipidter langsung bergegas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan barang bukti,” ujar Umam didampingi Kasi Humas Polres Kubar, Iptu Sukoco beserta penyedik.
Adapun modus yang digunakan para pelaku, tambah Umam, melalui penggunaan barcode secara berulang di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kubar dengan menggunakan jeriken berukuran 35 liter tanpa ijin.
Selain menahan barang bukti BBM yang tersimpan dalam jeriken, polisi juga turut mengamankan empat unit kendaraan yang diduga digunakan sebagai alat bukti, serta empat unit pompa drum manual beserta selang.
Kepada media ini, jajaran Satreskrim Polres Kubar tengah mendalami lebih lanjut terkait kasus tersebut. Para terduga pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman kurungan paling lama enam tahun dan denda Rp 6 miliar.
Dalam kesempatan itu, Polres Kubar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. (man)



