Sembunyi di Bawah Kolong Rumah, Polisi Amankan Pemilik Sabu di Lambing

SENDAWAR, Infokubar.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat kembali berhasil membekuk seorang pria (J) pemilik narkotika jenis sabu. 

Berbekal informasi dari masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kubar melakukan penyelidikan. Pada Kamis (18/5/2023) sekira jam 21.30 Wita, polisi mendatangi sebuah rumah di Kampung Lambing Kec. Muara Lawa. Petugas yang sampai di lokasi mendapati J sedang berada di bawah kolong rumah.

Setelahnya polisi langsung mengamankan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dari tangan pelaku didapat 6 (enam) poket narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus plastik bening dengan berat kotor 1 gram bruto. Pelaku tak mengelak dan mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya.

“Keseluruhan barang bukti tersebut dinyatakan benar milik pelaku (J). Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, terang Wawan.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kubar untuk dimintai keterangan oleh polisi.

“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Polres Kubar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, ujar Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan. (*)

Penulis: Fitra Mayca | Editor: Lukman Hakim

Facebook Comments Box
Pasang Iklanmu
Bagikan ke