SENDAWAR, Infokubar.id – Pengadilan Tipikor Samarinda kembali menggelar sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Di mana, perkara itu menjerat pejabat Disdikbud Kubar YY dan BA sebagai pemenang proyek.
Sidang kedua yang digelar pada Selasa (19/04/2022) itu berupa pemeriksaan saksi dalam kasus yang merugikan keuangan negara lebih dari setengah miliar rupiah. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama dan dihadiri oleh terdakwa serta tim penasihat hukum yang dihadirkan langsung di tempat persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak 7 orang saksi, tetapi yang hadir hanya 3 orang saja. Meskipun demikian, JPU menegaskan keterangan dari ketiga orang saksi tersebut dapat memberikan gambaran pembuktian dakwaan terdakwa.
“Keterangan para saksi mendukung pembuktian dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Kajari Kubar Bayu Pramesti, Rabu (20/04/2022).
Ketiga orang saksi yang dihadirkan dalam ruang persidangan itu diketahui merupakan pegawai negeri sipil yang masih aktif berdinas di lingkungan Disdikbud Kubar.
Persidangan kedua ini berjalan aman dan lancar. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu, 11 Mei 2022 dengan agenda sidang Pemeriksaan Saksi. (tra/man)