Sidang Perdana Kasus Rasuah Pengadaan Seragam Sekolah Terancam 20 Tahun Penjara

SENDAWAR, Infokubar.id – Sidang perdana kasus rasuah pengadaan seragam sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat (Disdikbud Kubar) yang menjerat YY dan BAM telah usai digelar. Keduanya terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.

Pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (12/04/2022) kemarin, keduanya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” dikutip dari press release Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar.

Kepala Kejari Kubar, Bayu Pramesti mengatakan JPU Kejari Kubar di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda melaksanakan sidang perdana secara daring dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan perkara tipikor dalam kasus rasuah seragam sekolah tahun anggaran 2018.

“Keduanya dianggap tidak keberatan atas dakwaan tersebut. Tidak ada mengajukan eksepsi oleh JPU saat sidang. Sidang perdana berjalan mulus,” ujar Kepala Korps Adyhaksa ini.

Agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 19 April 2022 mendatang di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda dengan acara pemeriksaan saksi. (tra/man)

Facebook Comments Box
Bagikan ke
Pasang Iklanmu
%d blogger menyukai ini: