SENDAWAR, Infokubar.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melaksanakan sosialisasi kebijakan terkait pengaturan dan penertiban pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU dan APMS, Rabu (26/01/2022). Dalam kegiatan peninjauan tersebut justru diwarnai aksi protes dari masyarakat, yakni para pengetap BBM yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Kegiatan peninjauan pelaksanaan dan sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Kubar tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Bagian Ekonomi Setdakab Kubar, Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP Kubar.
“Ini sebagai tindak lanjut dan tahap sosialisasi terhadap surat edaran Bupati beberapa waktu lalu. Intinya untuk mengurai kepadatan kendaraan yang terjadi di sejumlah SPBU dan APMS di Kubar,” kata Kepala Bagian Ekonomi Setdakab Kubar, Agustinus Dalung saat diwawancarai media di SPBU kawasan Belintut, Kecamatan Barong Tongkok.
Dalam SE Bupati Kubar Nomor: 180.6/131/HK-TU.P/I/2022 tanggal 17 Januari 2022 tersebut ada lima poin mengatur dalam rangka menjamin kelancaran distribusi BBM di wilayah Kubar. Kebijakan ini dikeluarkan menanggapi berbagai macam keluhan masyarakat khususnya terkait keberadaan pengantre dalam hal ini pengetap yang memenuhi sejumlah SPBU dan APMS di Kubar.
“Sebenarnya, dalam UU nomor 22 tentang Migas tidak memperbolehkan BBM ini diperjual belikan kembali dari SPBU. Tapi karena ini menyangkut mata pencaharian dan juga kebutuhan bagi daerah pelosok. Maka ada beberapa kebijakan, namun tetap harus ada aturannya. Ini yang kita coba sosialisasikan,” tambahnya.
Banyak pengetap BBM yang keberatan atas sosialisasi ini turut menyampaikan pendapatnya. “Kalau mau, bulan cuma untuk pengetap saja untuk aturan plat nomor genap ganjil ini, tapi seluruh masyarakat,” kata Sony salah satu pengetap BBM.
Begitu juga dengan poin untuk pengisian BBM harus memiliki STNK yang masih berlaku dan pemberlakuan plat ganjil genap. Menurutnya ini seharusnya berlaku tidak hanya pengetap saja tetapi untuk seluruh masyarakat. Untuk poin yang lain, kami tidak masalah. Kami siap mengikuti aturan, tapi dua poin ini yang kami (tidak setuju),” kata Sony salah satu pengetap BBM.
Meskipun terjadi perdebatan antara tim gabungan dan pengetap BBM, namun situasi dapat terkendali dan tidak menimbulkan keributan. Kemudian tim gabungan melanjutkan kegiatan sosialisasi dan penertiban di beberapa SPBU dan APMS lainnya di Kubar. (tra/man)