Sudah Aktif, Satlantas Polres Kubar Kirim Surat Tilang ke Rumah

SENDAWAR, Infokubar.id – Pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Kelurahan Simpang Raya dapat surat konfirmasi tilang oleh polisi.

Kasat Lantas Polres Kubar AKP Budi Witikno mengatakan, tercatat 33 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas melalui kamera ETLE di kawasan Simpang Raya sejak 1 Juni hingga 8 Juni 2024.

“Surat sudah kita kirimkan ke alamat yang bersangkutan. Bahkan sudah ada 2 yang diproses tilang elektronik,” terang Kasat.

Budi menjelaskan, proses tilang ETLE melalui beberapa tahapan, pada tahap pertama perangkat ETLE bakal secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor. Kemudian barang bukti pelanggaran tersebut dikirimkan ke Back Office ETLE.

Selanjutnya, petugas di Back Office akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan. Selanjutnya, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Penerapan sistem tilang elektronik, tambah dia, sudah sepatutnya berlaku untuk dijalankan. Mengingat, transisi waktu yang diberikan polisi terhadap pemahaman program ETLE dinilai cukup dipahami oleh masyarakat.

Dia berharap, masyarakat agar lebih meningkatkan kesadaran diri terhadap aturan berlalu lintas. Diminta supaya mengurangi pelanggaran di jalan umum, baik yang kasat mata hingga fatalitas. Oleh karena itu, jika tidak mau ditilang maka patuhi aturan berlalu lintas dengan tepat dan benar. (*)

Penulis: Lukman Hakim

Facebook Comments Box
Pasang Iklanmu
Bagikan ke