SENDAWAR, Infokubar.id – Tahanan Polres Kutai Barat bernama Hendrikus mengembuskan nafas terakhir Minggu (24/04/2022) di RSUD Harapan Insan Sendawar. Keluarga menduga ada kejanggalan kematian sehingga meminta dilakukan otopsi.
Hendrikus merupakan warga Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok berusia 41 tahun. Ia ditangkap anggota Polres Kubar dalam kasus illegal oil karena diduga melakukan jual beli BBM bersubsidi jenis solar pada 9 April 2022 lalu. Masih pada hari yang sama, dia dimasukkan ke ruang tahanan Mapolres Kubar.
Informasi yang dihimpun media ini, dua hari pasca penahanan pihak kepolisian sempat menghubungi keluarga untuk mengabari jika Hendrikus sedang sakit. Saat itu, kondisinya masih berada di dalam tahanan Polres Kubar.
Mendengar kabar itu, pihak keluarga memberikan penanganan medis secara khusus kepada Hendrikus. Mulai dirawat di Rumah Sakit Santa Familia dan RSUD Harapan Insan Sendawar. Namun, berbagai upaya keluarga pun akhirnya berakhir, hingga pada akhirnya Hendrikus harus menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Harapan Insan Sendawar, malam itu.
Veni Lusiati istri almarhum, belum berani berkomentar banyak soal soal kejanggalan kematian suaminya itu. Guna mengungkap penyebab kematian sang kepala keluarga, jenazah dibawa ke RSUD Abdul Wahab Syahrani, Samarinda untuk diotopsi. Setelahnya jenazah langsung dibawa kembali ke Kubar dan tiba di rumah duka pada Senin (25/04/2022) pagi.
Veni dan keluarga besar berharap pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan terkait penyebab suaminya meninggal. Hal itu lantaran saat pertama kali masuk sel tahanan, suaminya dalam keadaan sehat.
“Kita tidak berani berbicara karena kita tidak tahu pastinya ya kita serahkan saja kepada pihak aparat yang menjelaskan nantinya. Hasil otopsinya seperti apa,” ungkap wanita 38 tahun itu.
Menyikapi hal itu, Kapolres Kubar AKBP Sonny Sirait bersama rombongan langsung mendatangi kediaman almarhum pada Senin (25/04/2022) pagi. berjanji akan mengusut tuntas kejadian tersebut. Ia meminta keluarga untuk bersabar atas cobaan yang diberikan.
“Kita ikut berbelasungkawa, ini kan statusnya masih tahanan kita Polres, tapi ditangguhkan. Kemarin ditangguhkan karena sakit. Cuma dua atau tiga hari di dalam (tahanan),” ujar Kapolres usai menyerahkan bantuan duka cita kepada keluarga, Selasa (26/4/2022).
Kapolres mengatakan pihaknya tengah mendalami penyebab kematian tersebut. Sementara itu, pihak kepolisian masih menunggu hasil otopsi yang baru keluar hasilnya dua minggu lagi. Dia berjanji akan mengusut kasus kematian tahanan yang kali pertama di Polres Kubar.
“Kami akan melakukan penyelidikan secara tuntas, apa penyebabnya. Proses tetap dilaksanakan. Walaupun tidak diminta pak Mus (keluarga), itu harus dilakukan tindakan hukum yang berlaku di Indonesia. Tetap apapun itu yang pernah terjadi di dalam tetap dilakukan sesuai prosedur hukum,” pungkas Kapolres.
Diketahui, Hendrikus ditahan bersama seorang pria berinisial A. Keduanya ditangkap polisi di daerah Kampung Ngenyan Asa Kecamatan Barong Tongkok, pada 9 April lalu dalam kasus yang sama. (tra/man)