InfoKubar

Tahanan Titipan Polsek Damai Meninggal Dunia, Polisi Pastikan Proses Sudah Transparan

SENDAWAR, Infokubar.id — Suasana duka menyelimuti keluarga Disko (33), seorang tahanan titipan Polsek Damai yang meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harapan Insan Sendawar (HIS), pada Senin (29/09/2025).

Warga asal Kampung Muara Tokong, Kecamatan Damai itu menghembuskan nafas terakhirnya pada pukul 16.27 WITA di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD HIS. Berdasarkan keterangan polisi ia ditahan atas kasus penganiayaan dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP, sebagai tersangka sejak 13 September 2025.

Kapolres Kubar AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasi Humas Ipda Sukoco menceritakan kronologis kejadian, sebelumnya tersangka memang sempat sesak nafas pada Jumat 19 September 2025 pukul 09.06 WITA. Lalu dibawa ke Rumah Sakit Santa Familia. 

“Hasil pemeriksaan dokter, saturasinya normal. Meski sempat empat kali jalani pemeriksaan kesehatan saat berada di Rutan,” ujar Sukoco.

Kemudian pemeriksaan pun berlanjut, pada Minggu 28 September 2025 pukul 19.45 WITA, Disko kembali mengeluh sesak napas dan dibawa kembali ke RS Santa Familia  Barong Tongkok, alhasil masih tetap normal dan dibekali obat.

Keesokan harinya, lanjut Sukoco, kesehatan almarhum mulai menurun. Ini hasil pantauan tim Dokkes Polres Kubar pada Senin 29 September 2025 pukul 14.20 WITA dan langsung di evakuasi ke RSUD HIS. 

“Baru 2 jam setelah mendapat perawatan  medis, Almarhum dinyatakan meninggal dunia pada pukul 16.27 WITA,” ucapnya. 

Kasus kematian tahanan di Polres Kubar, memang bukan baru kali ini terjadi, tapi kali kedua. Namun bedanya, kasus kematian tahanan sebelumnya adalah karena mendapatkan perlakuan kasar oleh para tahanan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Hasil pemeriksaan medis dan keterangan dokter, Disko alami ganguan fungsi ginjal sehingga menyebabkan gangguan fungsi tubuh dan menimbulkan kejang-kejang. Sukoco menjelaskan adapun hasil pengecekan lab yang dipaparkan oleh dr. Pricillia Ester Natalia Simangunsong, menunjukan ureium yang bersangkutan pada angka 516 sedangkan normalnya pada angka 1,1.

“Dokter jaga menyampaikan secara langsung kepada keluarga bahwa penyebab kematian murni karena kondisi medis. Kami juga menawarkan menawarkan opsi otopsi, namun keluarga menyatakan telah menerima sepenuhnya dan memilih untuk tidak melanjutkan otopsi,” sambungnya.

Sukoco menegaskan, bahwa pengungkapan kasus kematian tahanannya itu dilakukan secara transparan. Bahkan pihak keluarga juga menolak untuk diotopsi jenazah dengan alasan agar segera dibawa ke rumah duka di Kampung Muara Tokong Kecamatan Damai untuk dimakamkan.

“Atas nama jajaran Kepolisian Resort Kutai Barat, kami mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya Disko. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” pungkasnya. (man)

Bagikan ke
Exit mobile version