SENDAWAR, Infokubar.id — Di tengah tekanan fiskal yang kian ketat pada 2026, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat memastikan kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru tetap berpijak pada prinsip kehati-hatian anggaran tanpa mengorbankan sektor pendidikan.
Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka terkait kebijakan tersebut guna menjaga pemahaman bersama di kalangan tenaga pendidik. Langkah ini diambil menyusul dinamika dan harapan yang berkembang di kalangan guru ASN, baik PNS maupun PPPK.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kutai Barat, Benedikus, menyampaikan apresiasi kepada seluruh guru ASN atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan generasi bangsa.
“Pemerintah daerah memahami harapan para guru. Namun, setiap kebijakan penganggaran harus tetap berpijak pada kepatuhan regulasi dan kondisi fiskal daerah,” ujarnya di ruang kerja, Kamis (26/3/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah daerah diwajibkan menjaga rasio belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Saat ini, rasio belanja pegawai Kutai Barat telah mendekati batas tersebut.
Jika ketentuan ini dilanggar, pemerintah daerah berpotensi dikenai sanksi berupa penundaan atau pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat. Kondisi ini diperparah dengan tantangan fiskal tahun 2026, seiring penurunan dana transfer ke daerah serta tuntutan efisiensi anggaran.
Dalam situasi tersebut, kenaikan TPP hanya dapat dilakukan apabila terjadi peningkatan signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meski demikian, pemerintah memastikan sektor pelayanan dasar tetap menjadi prioritas utama.
TPP bagi guru dan tenaga kesehatan dipastikan tidak mengalami pemotongan dibandingkan tahun 2025. Kebijakan efisiensi justru diarahkan pada pejabat struktural dan tenaga pelaksana lainnya.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Kutai Barat, Agung Sugara, menambahkan bahwa besaran TPP guru di Kutai Barat diupayakan tetap bertahan walau ada Kabupaten Kota lain yang melakukan penurunan TPP bahkan tidak memberikan TPP untuk Guru dikarenakan kondisi keuangan daerah.
“TPP ini merupakan tambahan penghasilan dari APBD di luar tunjangan yang telah diberikan pemerintah pusat, seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG),” jelasnya saat dihubungi via zoom, Kamis (26/3/2026).
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap diselaraskan dengan kemampuan keuangan daerah agar tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari, sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan melalui berbagai program strategis. Salah satunya adalah fasilitasi Bimbingan Teknis Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta rencana pemberian beasiswa S1 bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik.
“Program ini bertujuan meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan guru secara berkelanjutan,” tambah Benedikus.
Pemkab Kutai Barat pun mengajak seluruh tenaga pendidik untuk terus bersinergi dalam semangat Sempekat Bersama, guna menghadapi tantangan fiskal tanpa mengurangi komitmen dalam memberikan layanan pendidikan terbaik bagi generasi muda. (*)
