SENDAWAR, Infokubar.id – Pemkab Kutai Barat (Kubar) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Samarinda melakukan penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penyelenggaraan perlindungan jaminan sosial bagi pegawai pemerintah non PNS dan aparatur kampung di lingkungan Pemkab Kubar.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Kubar FX Yapan dan Muhyiddin DJ, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, di Resto dan Cafe Hayyu Steak, Samarinda pada Kamis (10/3/2022) kemarin.
FX Yapan mengatakan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu yang penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
Kegiatan ini juga tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagaankerjaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Berupa Perlindungan Bagi Tenaga Kerja Non ASN (TKK) Serta Aparatur Kampung.
Berdasarkan data dari BPS pada tahun 2021 angkatan kerja di Kubar mencapai sekitar 72 ribu, dengan peserta aktif sekitar 12 ribu.
“Disepakatinya kerjasama tersebut, diharapkan akan lebih luas terjangkau melalui peran aktif Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kubar, bagian kerjasama, BPJS dan para Pekerja itu sendiri,” ujar orang nomor satu di Kubar itu.
Pemkab mengapresiasi pelaksanaan kerjasama ini, diharapkan dapat memberikan ragam manfaat khususnya jaminan sosial terhadap pekerja berupa jaminan perlindungan dari resiko kecelakaan yang dialami saat melaksanakan kerja hingga santunan kematian sebagai wujud bantuan dalam meringankan beban keluarga.
Muhyiddin DJ, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda menyebut dengan adanya MoU ini maka terdapat jaminan social yang akan diperoleh peserta sosial yang akan diperoleh peserta soal perlindungan resiko dalam bekerja, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Dia berharap perlindungan ini akan berjalan optimal dalam upaya melindungi para pegawai pemerintah non PNS dan aparatur kampung, di lingkungan Pemkab Kubar.
“Ini sangat membantu pekerja khususnya bagi tenaga kerja non PNS khususnya bagi mereka yang mengalami sebuah risiko,” terangnya. (tra/man)