SENDAWAR, Infokubar.id — Kasus dugaan pembunuhan berencana di Kutai Barat akhirnya terkuak setelah Satreskrim Polres Kutai Barat mengurai satu per satu jejak aksi kejahatan yang terjadi pada akhir Oktober lalu. Dalam konferensi pers, Kamis (20/11/2025), polisi membeberkan motif, kronologi, hingga barang bukti yang mengarah pada tersangka utama.
Press release dipimpin Wakapolres Kutai Barat Kompol Subari, didampingi Kasat Reskrim Rangga Asprilla Fauza, Kasipropam IPTU Polner Tobing, Kasi Humas IPDA Sukoco, Kanit Pidum IPDA Zody Fatkhul Karim, serta Kanit Jatanras AIPTU Hotber Tumanggor.
Kasat Reskrim Rangga Asprilla Fauza menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Kampung Suakong, Kecamatan Bentian Besar, pada Rabu (29/10/2025) dini hari. Menurutnya, motif yang melatarbelakangi aksi tersebut berasal dari dendam mendalam.
“Motif utama di balik aksi kejahatan ini adalah sakit hati yang mendalam dari tersangka terhadap korban. Tersangka sakit hati karena korban sempat melontarkan perkataan yang menyebut bahwa anak dan istri tersangka dihidupi menggunakan uang dari hal yang haram,” terangnya.
Dengan emosi yang memuncak, tersangka disebut telah menyiapkan aksinya sebelum akhirnya mengambil balok kayu dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali hingga korban tidak berdaya. Tindakan brutal ini kemudian berlanjut dengan upaya tersangka untuk menghilangkan jejak.
Dalam paparannya, Rangga mengungkap rangkaian aksi lanjutan yang dilakukan tersangka. Ia membungkus jenazah korban, memindahkannya ke bagian belakang rumah pondok, hingga membawa mobil milik korban ke wilayah Mampuak, Barito Utara, Kalimantan Tengah. Tersangka bahkan sempat mencoba menguburkan jenazah di belakang rumah korban namun mengurungkan niatnya karena takut.
Polisi turut mengamankan balok kayu, sebilah cangkul, serta satu unit mobil sebagai barang bukti utama untuk menguatkan konstruksi perkara.
Hasil visum menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada kepala. Cedera fatal berupa patah tulang tengkorak dan tulang dasar tengkorak menguatkan dugaan penganiayaan berat yang berujung kematian.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya merupakan hukuman pidana penjara paling berat. (*)
