SENDAWAR, Infokubar.id – Razia alat penangkap ikan (API) di Danau Jempang terus dilakukan oleh petugas gabungan dalam sebulan terakhir. Barang bukti hasil operasi yang diamankan kemudian dimusnahkan agar tidak bisa digunakan lagi oleh oknum nelayan nakal.
Pada Jumat (10/09) pagi pukul 09.00 WITA telah dilakukan kegiatan pemusnahan barang bukti API hasil operasi pengawasan sumber daya perikanan. Bertempat di halaman Kantor Camat Jempang, Kampung Tanjung Isuy.
Tampak hadir dalam kegiatan ini Kapolsek Jempang IPTU Sainal Arifin, S.H, Kapten Wendra (Danramil Jempang), Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kaltim, Pejabat Dinas Perikanan Kab. Kubar, serta Jumra S.Sos, M.Si (Camat Jempang).
Kapolsek Jempang mengatakan barang bukti yang dimusnahkan hari ini berupa alat tangkap ikan yang dilarang oleh pemerintah.
“Hari ini kami bersama instansi terkait telah memusnahkan barang bukti alat tangkap ikan berupa kantong sawaran sebanyak 40 unit,” ucap IPTU Sainal dikutip dari website Humas Polda Kaltim.
Ia melanjutkan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan api hingga benar-benar hangus sehingga tidak bisa dimanfaatkan sama sekali.
Kapolsek menjelaskan, barang bukti berupa jaring kelambu atau sawara yang dimusnahkan ini didapatkan dari hasil upaya paksa berupa penyitaan oleh petugas kepolisian di Danau Jempang saat melaksanakan patroli gabungan dengan instansi terkait.
“Tindakan yang kami lakukan ini adalah sebagai bentuk penertiban kepada para nelayan yang masih menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang oleh pemerintah dan sebagai wujud nyata kepedulian terhadap ekosistem bawah laut,” jelas perwira berpangkat balok dua tersebut. (tra/man)