Tingkatkan Kualitas Masyarakat, Yonavia Sosialisasikan Perda Ketahanan Keluarga di Muara Lawa

Anggota DPRD Kaltim, Yonavia (tengah) saat melaksanakan kegiatan Sosperda Ketahanan Keluarga di Kampung Lambing, Kecamatan Muara Lawa. (FOTO: Fitra/infokubar.id)

SENDAWAR, Infokubar.id — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi PDI Perjuangan, Yonavia, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Kegiatan ini disambut antusias oleh warga dan dilaksanakan di Kampung Lambing, Kecamatan Muara Lawa, pada Sabtu (23/5/2026). 

Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Barat (Kubar) – Mahakam Ulu, Yonavia menekankan pentingnya regulasi ini sebagai pondasi dasar bagi kesejahteraan masyarakat di daerah pemilihannya. Menurutnya, ketahanan keluarga adalah kondisi dinamis suatu keluarga yang ulet, tangguh, dan mampu hidup mandiri untuk mencapai kebahagiaan lahir dan batin. 

“Perda ini lahir untuk menjadi pedoman. Tidak hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam menciptakan keuletan dan ketangguhan keluarga kita,” ujar Yonavia di hadapan warga Kampung Lambing.

Dalam paparannya, legislator PDI Perjuangan ini merincikan bahwa Perda ini menjamin berbagai hak dasar bagi keluarga. Hal tersebut meliputi hak untuk memperoleh sandang, pangan, tempat tinggal, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan. Yonavia juga mengingatkan bahwa setiap keluarga berhak mendapatkan perlindungan untuk menjaga keutuhannya serta berhak hidup dalam tatanan masyarakat yang aman dan tenteram. 

Lebih lanjut, Yonavia menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah diwajibkan hadir untuk memfasilitasi pembangunan ketahanan keluarga ini. Peran pemerintah mencakup banyak hal, mulai dari memastikan peningkatan kualitas anak dan remaja, memperhatikan lansia agar tetap produktif, hingga memberdayakan keluarga rentan dan prasejahtera melalui akses informasi dan bantuan ekonomi.

Bahkan, bagi calon pasangan yang hendak menikah, Perda ini mewajibkan pemerintah untuk memfasilitasi bimbingan serta layanan kesehatan persiapan perkawinan. Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan akan kewajibannya.

“Pasangan suami istri diamanatkan untuk saling merawat, mengasuh, melindungi anak, serta yang sangat penting adalah mencatatkan anak mereka secara sah dalam register negara,” jelasnya. 

Terkait pelaksanaan dan operasional di lapangan, Yonavia menutup sosialisasinya dengan memastikan bahwa pendanaan untuk program-program ketahanan keluarga ini akan dijamin melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta dapat didukung oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan hukum.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya di Kampung Lambing dan Kabupaten Kutai Barat pada umumnya, untuk bersama-sama membangun keluarga yang berkualitas dan tangguh secara fisik, mental, maupun ekonomi. (Adv/DPRD Kaltim)

Facebook Comments Box
Matahari Komputer
Bagikan ke