SENDAWAR, Infokubar.id — Kabar kenaikan upah minimum kembali datang bagi para pekerja di Kutai Barat. Setelah melalui pembahasan lintas sektor, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kubar tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp4.231.617,40, atau naik 7,07 persen dibandingkan UMK 2025 yang berada di angka Rp3.952.233,98.
Kenaikan tersebut setara Rp279.383,42 dan disepakati dalam Rapat Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Kutai Barat yang digelar pada Senin (22/12/2025) di Ruang Rapat Hotel Grand Family, Kecamatan Barong Tongkok. Rapat ini melibatkan pemerintah daerah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja/serikat buruh sektor pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit, Badan Pusat Statistik (BPS) Kubar, serta Politeknik Sendawar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kubar, Welsi, menyampaikan bahwa penetapan UMK 2026 merupakan hasil pembahasan bersama yang mengedepankan prinsip musyawarah dan kesepakatan semua pihak.
“Pemerintah daerah berharap penetapan UMK ini dapat berjalan dengan baik serta menciptakan harmonisasi antara pengusaha dan pekerja,” ujar Welsi.
Ia menegaskan, UMK Kubar 2026 akan berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026 dan menjadi dasar perlindungan penghasilan bagi pekerja sekaligus acuan bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan.
Sementara itu, Plt Asisten I Setkab Kubar, Erik Victory, dalam sambutannya menekankan bahwa upah minimum memiliki peran strategis dalam sistem ketenagakerjaan daerah. Menurutnya, penetapan UMK tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut keadilan sosial, kesejahteraan pekerja, serta stabilitas hubungan industrial.
“Upah minimum diharapkan mampu menjamin penghidupan yang layak bagi pekerja tanpa mengabaikan kemampuan dan keberlangsungan dunia usaha di Kubar,” kata Erik.
Ia menjelaskan, proses penetapan UMK 2026 telah berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Eric berharap, hasil kesepakatan UMK 2026 dapat memberikan manfaat nyata, mulai dari peningkatan kesejahteraan pekerja, terjaganya stabilitas hubungan industrial, hingga mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
“Dengan komitmen, dialog yang konstruktif, dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, kita optimistis dapat mewujudkan hubungan industrial yang harmonis serta mendorong pembangunan Kubar yang berdaya saing dan berkeadilan,” pungkasnya. (*)



