Unggahan Penggerebekan Diviralkan, Wanita di Kubar Laporkan Mantan Suami ke Polisi

Ilustrasi foto.

SENDAWAR, Infokubar.id — Unggahan video penggerebekan seorang wanita berinisial MS bersama seorang pria di sebuah hotel di wilayah Barong Tongkok, Kutai Barat, yang viral di media sosial, berujung pada pelaporan ke kepolisian. MS (33) resmi melaporkan mantan suaminya berinisial SAB ke Polres Kutai Barat atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut telah disampaikan secara tertulis kepada Kapolres Kutai Barat dan diterima oleh pihak kepolisian pada 22 Desember 2025, sebagaimana tertuang dalam surat pengaduan yang turut beredar di media sosial. Dalam isi laporannya, MS menyebutkan adanya unggahan video dan narasi di sejumlah akun Facebook yang menuding dirinya melakukan perbuatan tidak pantas, sehingga dinilai merugikan nama baik pribadi maupun tempatnya bekerja.

MS menegaskan bahwa keduanya telah berpisah dengan dengan kesepakatan tertulis yang disetujui bersama sejak 4 November 2025. Hal itu dibuktikannya melalui surat pernyataan cerai sehingga ia menampik anggapan masih terikat pernikahan sah saat peristiwa tersebut terjadi.

“Kami sebelumnya menikah secara adat, semacam tunangan saja tidak ada. Jika ada surat nikah adat itu hanya sebagai keperluan untuk anak dan bukan bukti yang mengesahkan secara adat,” ungkap MS, Selasa (23/12/2025).

Menurutnya, status perpisahan tersebut juga telah dikonfirmasi kepada pihak adat setempat. Dari hubungan dengan SAB, keduanya dikaruniai dua orang anak, yang kini berada dalam hak asuh MS.

MS menduga aksi penggerebekan dan penyebaran video dilakukan karena mantan suaminya belum bisa menerima perpisahan yang telah berlangsung sejak pernikahan mereka pada 2018.

“Karena mantan suami ini orang yang tidak jelas arah tinggalnya dan tidak bekerja. Saya dan anak juga kerap mengalami kekerasan fisik,” terangnya.

Terkait pria yang bersamanya di kamar hotel, MS menyebut yang bersangkutan merupakan calon suami barunya dan telah diperkenalkan kepada pihak keluarga.

Dalam laporannya ke polisi, MS juga menyoroti adanya narasi bernada ujaran kebencian dan fitnah yang disebarkan melalui media sosial, sehingga ia merasa perlu menempuh jalur hukum untuk memulihkan nama baiknya. Ia pun mengatakan kasus ini akan dibawa ke presidium dewan adat untuk ditindaklanjuti secara hukum adat. (*)

Facebook Comments Box
Matahari Komputer
Bagikan ke