Viral Bocah Bawa Sepeda Listrik ke Jalan Raya, Kasat Lantas: Itu Dilarang

SENDAWAR, Infokubar.id – Penggunaan sepeda listrik di wilayah Kutai Barat makin marak. Selain di lingkungan pemukiman atau tempat bermain, para pengguna bahkan kerap melintas di jalan raya.

Bahkan tengah viral beredar video seorang bocah di bawah umur dengan lihainya mengendarai sepeda listrik di jalan raya Barong Tongkok. Sontak saja video itu dikomentari beragam warganet yang menyayangkan kejadian tersebut.

Apalagi potensi kecelakaan lalu lintas besar kemungkinan terjadi dengan pengendara jalan umum. Amita, salah seorang pengendara turut mencurahkan kisahnya yang hampir diserempet sepeda listrik.

“Suaranya tidak ada (terdengar) tiba-tiba muncul dari samping. Terus laju banget, bahaya kali deh,” terang dia, bercerita pengalamannya kemarin di Jalan Gajah Mada, Barong Tongkok.

Perempuan satu anak ini minta polisi segera bertindak. Mungkin berupa teguran hingga larangan digunakan di jalan umum. Sebab bisa menimbulkan kecelakaan.

“Apalagi tak pakai helm, anak-anak lagi yang bawa,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kasatlantas Polres Kubar AKP Budi Witikno mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan serta pemahaman terhadap pengguna sepeda listrik di Kubar.

“Secara aturan memang tidak boleh dipakai di jalan raya. Kecuali di lingkungan Alun-Alun ITHO Pemkab, itu boleh saja. Kan tempat bermain,” kata Budi.

Ia juga mengimbau kepada para orang tua. Untuk selalu mengawasi dan memperhatikan anak-anaknya saat mengoperasikan sepeda listrik. Tidak dipungkiri, sepeda listrik sudah menjadi pilihan untuk mobilitas, namun ia mengimbau untuk tetap utamakan keselamatan.

“Saat ini, masih sebatas dilakukan imbauan. Jadi, kami lakukan imbauan dan edukasi agar ke depannya tidak diulangi. Karena unit sepeda listrik, hanya dapat digunakan di kawasan tertentu. Seperti kawasan perumahan, komplek kawasan wisata dan atau lajur sepeda,” terangnya.

Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Penggunanya harus mengikuti persyaratan keselamatan tersebut. (*)

Penulis | Editor: Lukman Hakim

Facebook Comments Box
Pasang Iklanmu
Bagikan ke