Wajib Rapid Antigen Untuk Warga Yang Meninggal di Rumah

Ilustrasi rapid antigen. (Foto: JC gellidon/unsplash.com)

SENDAWAR, infoKubar.id – Bupati Kutai Barat (Kubar) FX Yapan menyatakan untuk memastikan warga yang meninggal dunia di rumah sebaiknya dilakukan Rapid Test Antigen tiga jam sebelum dimakamkan. Hal ini menurutnya sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Bumi Tanaa Purai Ngeriman.

“Untuk memastikan apakah jenazah atau tidaknya terkonfirmasi Covid-19. Jika memang hasil Rapid Test Antigen positif Covid-19, maka pemulasaran wajib dilakukan secara protokol kesehatan,” kata FX Yapan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bupati dalam rapat yang digelar melalui Zoom meeting Pencegahan, Pengendalian, dan Penanganan Covid-19 beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, upaya 3T, yaitu Testing, Tracing, dan Treatment harus semakin digiatkan. Mengingat dengan penanganan dan perawatan yang cepat bisa menghindari potensi penularan ke orang lain.

Sebelumnya Bupati Kubar telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV yang berlaku sampai 2 Agustus 2021.

Hampir di setiap kesempatan pihaknya selalu mengingatkan untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. “Kami harapkan agar masyarakat menaati aturan protokol kesehatan. Hal ini demi kita semua terbebas dari Covid-19,” kata Bupati.

Sementara itu, pemakaman khusus jenazah Covid-19 Kubar berada di Gesaliq, Kelurahan Barong Tongkok berdasarkan instruksi pemerintah daerah dan Satgas Covid-19.

Selain itu terkait permintaan warga yang ingin memindahkan jenazah yang sudah dimakamkan ke tempat pemakaman lain, Yapan menegaskan bahwa hal itu tidak bisa dilakukan dengan alasan apapun.

“Ini Covid-19, beda dengan yang normal. Apa mau bertanggungjawab setelah dipindahkan jenazah nanti, memungkinkan muncul klaster baru. Bukan kita yang melarang ini, tetapi aturan yang melarang itu. Pelarangan pemindahan jenazah ini, untuk menyelamatkan semua orang,” tegasnya.

Sementara itu, pengetatan aturan PPKM Level IV sudah sepatutnya menjadi perhatian dan dipatuhi seluruh masyarakat. Mengingat tren kasus positif maupun jumlah pasien meninggal masih mengkhawatirkan. Dalam berbagai kesempatan Yapan selalu mengimbau dan meminta unsur pemerintah maupun media untuk tidak hentinya mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat agar Covid-19 ini segera usai. (tra/man)

Facebook Comments Box
Pasang Iklanmu
Bagikan ke