SENDAWAR, infokubar.id – Muhammad Udin kembali menyambangi kampung halamannya di Kutai Barat (Kubar) setelah menduduki kursi parlemen di Karang Paci Samarinda, sebagai Anggota DPRD Provinsi Kaltim.
Kedatangan pria yang akrab disapa Udin ke Kampung Tanjung Jone, Kecamatan Jempang pada Sabtu (28/08) siang disambut hangat warga setempat untuk mengikuti sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
“Meliputi pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok,” ujar Udin Anggota Komisi I DPRD Kaltim, dikutip dari Siberkaltim.id — Jaringan Infokubar.id.
Materi sosper yang disampaikannya itu sangat dinanti warga. Sebab, masih ada warga yang belum paham dengan jelas terkait informasi perpajakan khususnya pajak daerah secara detail.
Berangkat dari hal tersebut, menjadi latarbelakang ia memilih untuk mengedukasikan warga dengan pemahaman yang humanis.
“Warga butuh yang seperti ini, supaya kami lebih paham betul informasi seputar pajak daerah. Alhamdulillah sosper kali ini sangat tepat untuk kami di sini,” ungkap salah seorang warga Tanjung Jone, usai mengikuti sosper di Gedung BPU Tanjung Jone.
Antusias warga yang bermukim di pesisir Danau Jempang untuk mengikuti kegiatan sosialisasi perda begitu tinggi. Hal itu tampak dari jumlah undangan yang tersebar 120 orang. Justru yang hadir mencapai 200 orang lebih. Meskipun begitu, kegiatan ini tetap dilaksanakan dengan mengedepankan protokol kesehatan yang ketat. (tra/man)