SAMARINDA, Infokubar.id — DPRD Kalimantan Timur menegaskan bahwa keterlambatan sejumlah pekerjaan infrastruktur pendidikan pada tahun ini bukan disebabkan oleh lemahnya pelaksanaan di lapangan, melainkan karena ketentuan teknis dalam proses perubahan APBD.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, Sabtu (6/12/2025). Ia menjelaskan bahwa pada masa perubahan anggaran, terdapat pembatasan jenis kegiatan yang bisa dieksekusi, terutama pembangunan fisik.
Jika dokumen perencanaan atau proses pengadaan belum rampung sebelum batas waktu, pekerjaan secara regulasi tidak bisa dilanjutkan pada tahun anggaran berjalan.
“Pada periode perubahan anggaran, banyak kegiatan infrastruktur yang memang tidak memungkinkan untuk dilanjutkan. Ada aturan teknis yang mengatur batasan tersebut, sehingga hambatannya bukan semata karena kinerja di lapangan,” jelas Agusriansyah.
Ia menambahkan, pemerintah daerah telah mengantisipasi sejak awal bahwa beberapa kegiatan kemungkinan tidak dapat diselesaikan, sehingga sisa anggaran yang tidak terserap tetap sesuai mekanisme perencanaan. Menurutnya, sebagian masyarakat sering keliru menilai bahwa tidak terserapnya anggaran berarti program tidak berjalan optimal.
“Apabila pembangunan infrastruktur dipaksakan dalam masa perubahan, justru berpotensi menimbulkan pelanggaran aturan. Hal ini harus dipahami agar publik tidak keliru menilai,” tegasnya.
Sementara itu, belanja yang bersifat sosial seperti BOSDA dan bantuan seragam sekolah masih menunggu proses distribusi sesuai ketentuan. Beberapa bantuan baru dapat disalurkan setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, sehingga penyalurannya tidak bisa dilakukan secara serentak. (Adv/DPRD Kaltim)
