SENDAWAR, Infokubar.id – Peribahasa sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga mungkin patut disematkan kepada FM. Setelah berkali-kali lolos dari jeratan hukum, pria 22 tahun ini akhirnya keok juga di tangan polisi lantaran tertangkap memiliki sabu-sabu.
Ia ditangkap di sebuah mess tempatnya bekerja di Kecamatan Jempang, pada Senin (7/11/2022) malam. Pengedar sabu yang dikenal licin ini merupakan warga Kampung Mancong, Kecamatan Jempang. FM merupakan pemain sabu yang praktiknya sangat rapi sehingga selalu lolos dari polisi.
Tak sendirian, ditangkap bersama dua orang tersangka lainnya di tempat terpisah yang merupakan jaringan narkoba lingkar Kecamatan Jempang. Yakni, S (54) warga asal Sulawesi Selatan yang berdomisili di kawasan Camp Baru Kampung Muara Tae, Jempang. Kemudian, D (43) Swasta, warga Kampung Tanjung Isuy, Kecamatan Jempang.

Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba AKP Bitab Riyani mengatakan FM terkenal licin dalam menjalankan bisnis haramnya. Menurut dia, FM sudah lama menjadi incaran petugas namun tak pernah berhasil ditangkap.
“Pelaku ini sempat disergap petugas 2 kali di waktu yang berbeda, terakhir di tahun 2021. Namun hasilnya nihil, petugas tak mendapati barang bukti narkotika dari pelaku,” jelasnya.
Dari barang bukti FM, polisi berhasil mendapati 1 plastik klip bening berukuran besar yang terdapat 7 poket sabu-sabu yang disimpan di kantong celana. Sedangkan dari kedua pelaku S dan D, terdapat dua buah pipet kaca, 1 buah serokan yang terbuat dari sedotan warna putih dan 1 buah korek api.
Kini, ketiga pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Kubar, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Penulis: Lukman Hakim