SENDAWAR, Infokubar.id – Kabar gembira bagi klub sepakbola di Kabupaten Beradat, Asosiasi Kabupaten Persatuan sepak bola seluruh Indonesia (Askab PSSI) Kutai Barat membuka pendaftaran klub yang ingin menjadi anggotanya. Klub diberikan waktu untuk mendaftar dan registrasi ke Askab PSSI Kubar mulai 6 hingga 27 Maret 2023.
Hal ini disampaikan Ketua Askab PSSI Kubar, Teddy Rakhmat. Ia mengatakan, ini merupakan salah satu program prioritas dalam kepengurusannya untuk membenahi administrasi keanggotaan klub, dengan tujuan agar tertib administrasi dan status, serta hak klub sepakbola.
“Ini juga bagian dari program kerja Askab PSSI Kubar tahun ini, setelah sebelumnya menggelar turnamen Fun Soccer U-11 dan U-13 di Stadion Swalas Gunaq, yang antusias pesertanya begitu tinggi kemarin,” ujar Teddy yang juga Ketua DPC Pemuda Pancasila Kubar.
Hal senada disampaikan Sekretaris Askab, Suwanto. Ia mengatakan seluruh tim yang dinyatakan lolos selain menjadi anggota resmi Askab PSSI Kubar, juga wajib mengikuti kompetisi resmi regular yang akan digelar Askab, yaitu minimal dua kali keikutsertaan.
“Jadi, untuk turnamen resmi yang menjadi kalender tetap Askab PSSI Kubar, hanya tim-tim yang sah telah dinyatakan lolos verifikasi yang akan dilibatkan,” terang Wanto didampingi Wakil Ketua Arifin, Senin (6/3/2023).
Suwanto menyebut, adapun sejumlah syarat wajib calon anggota klub yakni seperti, surat permohonan sebagai anggota resmi, mempunyai AD/ART, surat pernyataan bahwa patuh pada statuta PSSI, susunan kepengurusan dan pemain, memiliki akta notaris pendirian klub, surat keterangan kepemilikan lapangan beserta spesifikasi lapangan.
Selanjutnya memiliki rekening bank, alamat email, home base latihan, alamat klub dan beberapa syarat lainnya.
“Tahun ini kami (Askab) mengadakan event resmi yaitu liga Askab PSSI 2023, terdiri Liga U13, Liga U15, Liga U18, Liga Pertiwi (khusus wanita) dan Mini Soccer. Pesertanya ialah klub yang sudah terdaftar di Askab PSSI Kubar. Oleh karena itu, wajib bagi calon anggota klub mengikuti kompetisi ini,” pungkasnya. (*)
Penulis: Lukman Hakim