Awas! Pelanggar Prokes Akan Ditindak Tegas

SENDAWAR, infoKubar.id – Masih banyak warga Kutai Barat (Kubar) mengabaikan protokol kesehatan (prokes). Sementara jumlah terkonfirmasi positif, trennya terus merangkak naik. Sikap keras pun ditunjukkan, ketika ada Satgas Covid terkait melakukan pemulasaran jenazah positif Covid-19 ditolak. Justru pihak keluarga korban, meminta jenazah Covid-19 dikebumikan sendiri. Padahal secara aturan jenazah terkonfirmasi Covid-19 wajib dikebumikan secara prokes.

Kondisi ini terungkap dalam rapat koordinasi kedaruratan Covid-19 di Kubar via Zoom dipimpin Bupati Kubar FX Yapan, Jumat (16/7) kemarin. Hadir pula, Wabup Edyanto Arkan, dan kepala SKPD, unsur forum pimpinan daerah, para camat, dan kepala kampung se-Kubar.

“Kita tidak pandang bulu semuanya wajib menaati aturan prokes. Saat ini pasien Covid-19 terus bertambah, sehingga wajib kita semua menyikapi sesuai aturan yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat,” tegas Bupati. Tak hanya itu, jika selama ini hanya sekadar sosialisasi tentang Covid-19. Kini sudah saatnya pemerintah bersikap tegas. Bahkan pelanggar prokes bisa dipidanakan. “Ini murni demi menyelamatkan warga Kubar dari Coronavirus,” katanya.

Terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyatakat (PPKM) berskala mikro, menurut mantan Ketua DPRD Kubar, masyarakat hindari kerumuman warga. “Kalau ada acara pernikahan maupun kegiatan lainnya wajib izin ke kabupaten dulu,” katanya. Karena tingginya terkonfirmasi positif Covid-19, adalah pelaku perjalanan ke luar daerah dan acara yang melibatkan kerumunan warga. Demikian juga tidak dibenarkan, bila ada aparat pemerintah justru membeking acara adat dan lainnya yang malah tidak menaati prokes.

Untuk sinerginya penanganan Covid-19, Bupati meminta camat dan kepala kampung harus bersinergi agar warga bisa diberikan edukasi dan humanis terkait aksi penolakan prokes jika ada warga yang meninggal dunia. Termasuk juga pasien Covid-19 wajib melakukan isoman (isolasi mandiri).

“Mustahil bisa ditangani Covid-19, kalau pihak pemerintah kecamatan dan kampung jika tidak sinergi dalam penanganan Covid-19. Karena mereka garda terdepan,” tambah Wabup Edyanto Arkan. Untuk itu, Wabup meminta semua pihak saling mengawasi warganya agar menaati prokes.

Untuk diketahui, menurut data Satgas Covid-19 Pemkab Kubar, hingga Kamis (15/07/2021) sudah tercatat sebanyak 4.707 kasus Terkonfirmasi Positiv Covid-19. Terdiri, 134 penambahan, 24 rawat, 796 isoman, dan 77 orang meninggal dunia. (man)

Facebook Comments Box
Pasang Iklanmu
Bagikan ke