SENDAWAR, Infokubar.id — Gelombang protes dari masyarakat Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, dipastikan akan mengarah ke aktivitas pertambangan batu bara PT Fajar Sakti Prima (FSP). Sedikitnya 1.200 warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Muara Pahu Bersatu (GMMPB) dijadwalkan menggelar aksi demonstrasi pada Kamis (25/6/2026) esok.
Aksi yang akan dimulai pukul 10.00 Wita tersebut rencananya diawali dengan penutupan aktivitas produksi batu bara di Daerah Aliran Sungai (DAS) Mahakam dan Kedang Pahu sebelum massa bergerak menuju site PT FSP.
GMMPB merupakan gabungan dari Badan Usaha Milik Bersama (Bumdesma) Raden Baroh Mandiri LKB, Forum Komunikasi Kepala Kampung (FK3) se-Kecamatan Muara Pahu, serta nelayan terdampak dari enam kampung di wilayah tersebut.
Masyarakat menilai kepedulian perusahaan beserta subkontraktornya terhadap kemitraan usaha berbasis kearifan lokal masih belum maksimal. Warga berharap peluang usaha melalui Badan Usaha Milik Kampung (BUMKA) yang telah tergabung dalam Bumdesma dapat lebih dilibatkan dalam aktivitas pertambangan, baik di sektor jasa, logistik, tenaga kerja maupun bentuk kemitraan lainnya.
Selain itu, warga juga menyoroti dampak aktivitas pengangkutan batu bara terhadap kehidupan nelayan. Sejumlah alat tangkap dilaporkan rusak, sementara hasil tangkapan ikan terus menurun akibat padatnya lalu lintas ponton di perairan setempat. Masyarakat juga menilai program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) serta Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan belum berjalan optimal.
“Target aksi ini telah mengirimkan surat pemberitahuan menyampaikan pendapat di depan umum, ditujukan kepada Kapolres Kubar, tertanggal 22 Juni 2026. Perlengkapan aksi berupa spanduk, poster, pengeras suara, perahu ketinting, dan kapal motor untuk mobilisasi masa di DAS Kedang Pahu dan Mahakam dan Site PT. FSP di kawasan Polong, Muara Pahu,” kata Ketua GMMPB, Andri Winarta, melalui siaran pers yang diterima media, Senin (22/6/2026).
Surat pemberitahuan aksi tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur, DPMPD Provinsi Kalimantan Timur, Bupati Kutai Barat, DPRD Kutai Barat, Kodim 0912/Kubar, PT FSP, Dinas Perhubungan Kutai Barat, Camat Muara Pahu, Polsek Muara Pahu, Kepala Adat Besar Kecamatan Muara Pahu, serta organisasi media yang tergabung dalam SMSI dan PWI Kutai Barat.
Ketua FK3 Muara Pahu, Rudy Suhartono, menyatakan pihaknya siap mengerahkan massa menggunakan kapal motor menuju titik aksi di Pelabuhan Muara Pahu hingga ke lokasi operasional PT FSP.
“Sebenarnya kami sudah beberapa kali pertemuan dan difasilitasi pemerintah Kecamatan Muara Pahu agar segera dipertemukan dengan para manajemen PT.FSP. Namun tak kunjung direspon oleh manajemen. Selalu menunda tanpa kepastian,” ungkap Rudy yang juga menjabat Petinggi Muara Beloan.
Menurutnya, sejumlah pertemuan yang melibatkan kepala kampung, pengurus BUMKA, tokoh adat, dan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) belum menghasilkan solusi konkret. Padahal, kemitraan antara perusahaan dan masyarakat dinilai penting untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan.
Dalam berbagai forum yang digelar di Kantor Camat Muara Pahu, nelayan dari enam kampung juga menyampaikan keluhan terkait kerusakan alat tangkap akibat lalu lintas ponton pengangkut batu bara. Mereka mengaku hasil tangkapan ikan terus berkurang, sementara sektor perikanan menjadi sumber penghidupan utama masyarakat secara turun-temurun.
Warga juga menyoroti semakin sulitnya menemukan Pesut Mahakam yang selama ini menjadi salah satu ikon kawasan Muara Pahu.
Terpisah, Camat Muara Pahu Mauliddin Said membenarkan pihak kecamatan telah berupaya memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan manajemen PT FSP.
“Saya sebagai camat sebenarnya sudah berusaha memfasilitasi tapi karena belum ada kepastian, tidak bisa berbuat banyak terkait masalah ini,” tegas Mauliddin.
Andri Winarta menjelaskan aksi tersebut berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang mengatur kewajiban perusahaan dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat.
Selain itu, pihaknya juga merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya Pasal 42 mengenai pemberdayaan armada pelayaran rakyat, serta Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 yang memprioritaskan BUMDes dalam pengelolaan potensi ekonomi desa.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen PT FSP. Upaya menghubungi pihak perusahaan melalui sambungan telepon belum membuahkan hasil. Media ini akan memperbarui informasi setelah memperoleh tanggapan resmi dari perusahaan. (*)
