SENDAWAR, Infokubar.id – Tumpukan arsip yang selama ini memenuhi lemari dan ruang penyimpanan di lingkungan pemerintah daerah mulai diarahkan menuju sistem digital. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mempercepat alih media arsip sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan transformasi pemerintahan berbasis digital.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Kubar Frederick Edwin melalui sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukumdan Politik, Suhardi, saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Alih Media Arsip, di Ruang Rapat 1 Lantai 2 Kantor Bappedalitbang Kubar, Rabu (5/8/2026).
Bupati mengapresiasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kubar yang menginisiasi kegiatan tersebut sebagai upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan di lingkungan pemerintah daerah.
“Arsip merupakan aset penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip harus dikelola dengan baik agar menjadi sumber informasi, bukti autentik, sekaligus bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan,”ujarnya.
Frederick menilai, meningkatnya aktivitas pemerintahan berdampak pada terus bertambahnya volume arsip yang dihasilkan setiap perangkat daerah. Kondisi itu menuntut sistem pengelolaan yang lebih efektif melalui alih media arsip agar dokumen lebih aman, mudah diakses dan mampu mendukung pelayanan publik yang lebih cepat.
Meski demikian, dia mengakui masih diperlukan peningkatan pemahaman dan komitmen seluruh perangkat daerah dalam menerapkan tata kelola arsip yang sesuai regulasi. Melalui sosialisasi tersebut, seluruh peserta diharapkan memiliki persepsi yang sama terhadap aturan kearsipan sehingga kualitas pengelolaan arsip di Kubar semakin baik.
Kegiatan yang diikuti seluruh perangkat daerah itu juga menjadi momentum memperkuat budaya kerja yang tertib administrasi, profesional dan akuntabel.
Dalam arahannya, Bupati menitipkan tiga pesan utama. Pertama, meningkatkan komitmen melaksanakan pengelolaan arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, memanfaatkan teknologi informasi melalui alih media arsip untuk meningkatkan efisiensi, keamanan dan kemudahan akses dokumen. Ketiga, memperkuat koordinasi dan sinergi antarperangkat daerah agar penyelenggaraan kearsipan di Kubar semakin berkualitas.
Pemkab Kubar berharap sosialisasi ini tidak sekadar meningkatkan pemahaman peserta, tetapi juga memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang modern, profesional dan akuntabel sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
“Pengelolaan arsip yang baik bukan hanya menjaga dokumen, tetapi juga menjaga sejarah, identitas dan memori pembangunan daerah bagi generasi mendatang,”tutupnya. (Noe)
