SAMARINDA, Infokubar.id — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, memastikan rancangan peraturan daerah tentang penanganan HIV/AIDS menjadi salah satu dari tujuh perda inisiatif prioritas pada legislasi 2026. Menurutnya, pembaruan aturan ini penting agar Kaltim tidak tertinggal dari regulasi pemerintah pusat.
“Sering terjadi berbeda arah antara Nasmik dan rancangan. Padahal apa yang tertuang dalam Nasmik harus tergambar di naskah rancangan,” ujar Bahar usai FGD di Gedung Rektorat Universitas Mulawarman, Samarinda, Senin (8/12/2025).
Ia turut menekankan perlunya kehati-hatian karena ketidaksesuaian substansi sebelumnya kerap menghambat efektivitas regulasi.
Untuk mencegah masalah serupa, Bapemperda mewajibkan penyusun naskah akademik menggelar diskusi kelompok dengan lembaga pendamping, organisasi masyarakat, dan dinas terkait sebelum rancangan dibahas lebih jauh. Setelah naskah akademik rampung, dokumen akan dibahas internal di Bapemperda sebelum diajukan ke harmonisasi Kanwil Kemenkumham.
“Harapannya, ketika masuk pansus atau komisi tidak terjadi perdebatan besar karena sudah disempurnakan lebih dulu,” tegas Bahar.
Bahar menegaskan, materi Raperda tidak hanya mengatur penanganan medis, tetapi juga perlindungan hak dan penghapusan stigma terhadap penyintas. Menurutnya, stigma yang berkembang selama ini berdampak buruk bagi kondisi psikologis dan sosial penyintas.
“Penularannya tidak seseram stigma yang selama ini terbentuk. Kalau tidak ada edukasi, masyarakat tetap mengucilkan. Itu yang kami hindari,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kasus penyintas yang dijauhi keluarga maupun lingkungan masih sering terjadi akibat minimnya pemahaman masyarakat. Aturan baru akan mencakup ketentuan kerahasiaan data, sosialisasi intensif, dan mekanisme pencegahan diskriminasi.
“Stigma ini yang menakutkan. Seolah-olah berdekatan saja bisa tertular. Karena itu, kerahasiaan harus dijaga,” tambahnya.
Bahar juga mengajak masyarakat berani melakukan pemeriksaan kesehatan, khususnya bagi kelompok yang memiliki risiko tinggi tertular HIV/AIDS.
“Tidak perlu malu untuk melakukan pemeriksaan dan membersihkan diri,” ujarnya.
Dengan hadirnya Raperda ini, Bahar berharap Kaltim memiliki dasar hukum yang kuat untuk edukasi, pencegahan, dan penghapusan stigma HIV/AIDS, sehingga penyintas dapat memperoleh layanan kesehatan yang layak tanpa merasa dikucilkan. (Adv/DPRD Kaltim)
