SENDAWAR, Infokubar.id – Belum juga kapok, seorang residivis narkoba kembali masuk bui karena edarkan sabu. Satresnarkoba Polres Kubar berhasil menangkap AA (30) pria asal Melak Ulu pada Kamis (21/9/2023).
Tak sendiri ia diamankan bersama CW (27) warga Kampung Rambayan di tempat yang sama. Dari kedua tersangka, 25 poket sabu-sabu siap edar berhasil diamankan petugas.
“Sabu-sabu masing-masing dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor 11,3 gram,” ungkap Kasatnarkoba AKP Wawan Gunawan.
Dari penelusuran polisi, AA adalah residivis kasus narkoba. Ia bebas dari Lapas Tenggarong pada 2020 silam. Apes baginya, kini ia harus kembali menghuni dinginnya sel dengan kasus serupa.
“Penangkapan kedua tersangka dilakukan di pinggir jalan kawasan Mentiwan, Kelurahan Melak Ulu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kubar AKP Wawan Gunawan.
Ia menambahkan, pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di seluruh penjuru Kabupaten Kutai Barat. Buktinya hampir setiap hari ada kasus narkoba terungkap dengan barang bukti yang tidak sedikit.
“Masuk kategori pengedar atau bandar. Kami akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba,” terangnya.
Penulis: Fitra Mayca | Editor: Lukman Hakim