Berkas Perkara Tersangka Pengroyokan Hendrikus Sudah di Tangan Jaksa, Segera ke Meja Hijau

SENDAWAR, Infokubar.id – Proses hukum terhadap lima tersangka penganiayaan Hendrikus, tahanan Polres Kutai Barat yang meninggal, terus dikebut. Kini berkasnya sudah dialihkan ke Kejaksaan Negeri Kubar untuk tindaklanjut ke meja hijau.

Polres Kubar dalam kasus ini berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan transparansi hukum dalam penuntasan kasus yang berujung hilangnya nyawa Hendrikus saat mendekam di ruang tahanan Polres Kubar.

Langkah sigap Polri itu, ditandai dengan penyerahan berkas perkara (tahap 2) oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Kubar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar, Jumat (13/5/2022) pukul 15.00 WITA.

Kapolres Kubar AKBP Sonny Sirait yang memimpin kasus ini pun juga sudah membuktikan penanganannya dengan menetapkan status tersangka terhadap 5 pelaku pengeroyokan tersebut, yang ditengarai dengan modus perpeloncoan warga baru di dalam sel.

Lima tersangka itu, yakni RN, RS, BM, RF, dan JR. Mereka merupakan tahanan yang mendekam di Mapolres Kubar dengan kasus kejahatan yang berbeda. Sebelumnya, pihak kepolisian telah memeriksa 25 tahanan yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam pernyataan resminya menyatakan, bahwa Polri sudah bekerja maksimal.

“Sudah melalui proses penyidikan dan berdasarkan saksi-saksi dan 25 orang kita periksa, mengerucut menjadi 5 orang yang kita tetapkan menjadi tersangka,” beber Yusuf dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Hendrikus meninggal dunia pada Minggu (24/04/2022). Ia meninggal setelah mendapat perawatan di rumah sakit selang 11 hari dalam masa penangguhan penahanan. Pihak keluarga merasa ada kejanggalan pada kematiannya sehingga meminta dilakukan otopsi pada jenazah warga Kampung Ngenyan Asa itu. (tra/man)

Facebook Comments Box
Pasang Iklanmu
Bagikan ke