SAMARINDA, Infokubar.id — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menyimpulkan bahwa AG, anggota Komisi II DPRD Kaltim, terbukti melanggar etika terkait dugaan pernyataan yang mengarah pada isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Kesimpulan tersebut diambil setelah BK memfasilitasi proses mediasi antara AG dan pelapor dari Aliansi Pemuda Penegak Keadilan (APPK) Kaltim.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa jalur mediasi dipilih sebagai langkah penyelesaian yang dinilai paling efektif tanpa harus melanjutkan perkara ke sidang etik.
“Hari ini kami menggelar pertemuan dengan pelapor. Mereka telah menerima hasil mediasi, sehingga tidak diperlukan lagi persidangan lanjutan,” ujarnya, Sabtu (29/11/2025).
Subandi menerangkan, sejak awal pihak pelapor lebih menekankan adanya pengakuan kesalahan dan permohonan maaf dari AG, dibandingkan penjatuhan sanksi formal. Atas dasar itu, mediasi dipandang mampu meredakan polemik yang sempat berkembang di ruang publik.
Meski tidak hadir langsung dalam pertemuan karena sedang menjalankan tugas kedinasan, BK memastikan AG telah menerima laporan lengkap hasil mediasi dan menyatakan persetujuannya.
“Pak AG sedang menjalankan perjalanan dinas, sehingga belum bisa hadir. Namun beliau telah menyatakan persetujuan atas hasil mediasi. Sekarang tinggal pelaksanaannya,” kata Subandi.
Sebagai bagian utama dari kesepakatan, BK mewajibkan AG untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting mengingat isu yang muncul telah menjadi perhatian publik dan memicu beragam respons.
Subandi menjelaskan bahwa sanksi administratif seperti teguran ringan, sedang, atau berat umumnya dijatuhkan melalui mekanisme persidangan resmi. Karena perkara ini diselesaikan melalui mediasi, tidak ada sanksi formal yang diterapkan. Namun, kewajiban menyampaikan permohonan maaf terbuka dipandang setara dengan sanksi ringan dari sisi tanggung jawab moral.
Dengan tercapainya kesepakatan kedua belah pihak, BK DPRD Kaltim menyatakan proses penanganan perkara tersebut telah selesai. Saat ini, BK hanya menunggu kepulangan AG untuk merealisasikan komitmen permohonan maaf terbuka sebagaimana disepakati.
“Ini langkah paling efektif agar masalah tidak berkepanjangan. Saudara AG telah berkomitmen untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, sesuai dengan harapan pelapor,” tutup Subandi. (Adv/DPRD Kaltim)
