Bukti Serius Lindungi Warisan Budaya, Disdikbud Kaltim Daftarkan 7 WBTB ke Kemendikbudristek

SAMARINDA, Infokubar.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tampak serius melindungi hak warisan budaya tak benda di Benua Etam. Hal itu dibuktikan dengan mendaftarkannya ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Baru-baru ini, Disdikbud Kaltim telah mendaftarkan 7 warisan budaya tak benda (WBTB). Untuk diketahui, saat ini sudah ada 30 WBTB yang resmi terdaftar di Kemendikbudristek.

“Adapun 7 WBTB yang baru kita daftarkan yaitu, di antaranya Tarsul Kutai, Naik Ayun, Nutuk Beham, Begasing Kutai, Muang, Paramp Api, dan Gambus Paser,” kata Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Disdikbud Kaltim Yekti Utami kepada media ini.

Sementara 30 WBTB Kaltim yang sudah terdaftar antara lain Belian Bawo, Rumah Panjang Dayak, Ulap Doyo, Hudoq, pakaian kulit kayu, mandau Kaltim, Blontang Kaltim, UU Kerajaan Kutai (UU Panji Selaten), upacara adat Kuangkai, Lom Plai, Sarung Samarinda, Erau Adat Kutai, Petis Udang Paser.

Kemudian, Ronggeng Paser, Ngarang, Dewa Memanah, Ganjur, Ngerangkau, Tari Gong, Tari Perang, Suling Dewa, Kelentangan Kubar, Sapeq, Genikng, Tari Topeng Kemindu, Datung Ngentau, Kanjet Lasan, Belian Namang, Punan Leto, dan Bekenjong.

Yekti menambahkan, dengan terdaftarnya warisan kebudayaan asli Kaltim. Menunjukkan bahwa pihak lain tidak bisa mengklaim secara sepihak sebagai miliknya. Ini menjadi upaya Disdikbudkaltim untuk melindungi dan melestarikan budaya asli Benua Etam. Tentunya upaya ini dilakukan tidak sebentar, sebab pengumpulannya sudah berlangsung sejak tahun 2013-2021 lalu.

“Kami juga mendorong pelestarian budaya ini lewat acara-acara besar pemerintahan. Apalagi dengan bertambahnya daftar WBTB di Kaltim juga diharapkan mampu membuat masyarakat. Bahkan, anak muda untuk sadar akan identitas kebudayaan tersebut,” tandasnya. (adv/disdikbudkaltim)

Penulis : Lukman Hakim

Facebook Comments Box
Pasang Iklanmu
Bagikan ke