Buntut Dugaan Pemerasan ke Warga, Kapolsek Jempang Dicopot

Kapolres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman. (Foto: Humas Polres Kubar)

SENDAWAR, Infokubar.id – Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman bertindak cepat dan tegas mencopot Iptu Sainal Arifin dari jabatannya sebagai Kapolsek Jempang. 

Pencopotan Iptu Sainal tersebut merupakan buntut kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya terhadap seorang warga kampung Mancong, Kecamatan Jempang.

“Kami tidak akan mentolerir jika ada anggota yang terindikasi melakukan perbuatan yang melanggar disiplin, kode etik apa lagi tindak pidana,” tegas Heri dilansir Humas Polres Kubar, Kamis (21/10/2022).

Heri menjelaskan bahwa pihaknya sudah menunjuk pengganti sementara untuk mengisi jabatan Kapolsek Jempang.

“Bahwa Kapolsek Jempang (Iptu Sainal) sudah kami non aktifkan dari jabatannya mulai hari ini, dan saya sudah menunjuk Ipda Sumanta sebagai pejabat sementara Kapolsek Jempang,” jelas Heri.

Ipda Sumanta sebelumnya menjabat sebagai Kasi Bidang Hukum Polres Kubar. Sementara Iptu Sainal Arifin sudah ditarik ke Polres Kubar untuk menjalani pemeriksaan di bagian Propam.

“Dan yang bersangkutan kami pindahkan sebagai Perwira Pertama (Pama) Polres yang tidak ada jabatan”, imbuh Kapolres.

AKBP Heri menyampaikan pencopotan jabatan Kapolsek Jempang ini merupakan bentuk ketegasannya terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

“Tugas kita adalah melayani dan mengayomi masyarakat, jangan sampai masyarakat merasa tidak terlindungi,” tandas Kapolres.

Pencopotan Iptu Sainal ini merupakan buntut dari pengakuan Imah (43), warga Kampung Mancong. Ia mengaku harus membayar uang Rp10 juta kepada Kapolsek Jempang demi membebaskan keponakannya Fahrial Muslim yang ditahan oleh polisi.

Bahkan Imah juga mengaku menyerahkan tanah dan bangunan rumah burung walet kepada Kapolsek Jempang pada Agustus 2021 lalu. Hal itu agar keponakannya bisa segera dikeluarkan dari tahanan, meskipun tidak ditemukan barang bukti saat ditangkap.

Belakangan uang dan rumah burung walet itu akhirnya dikembalikan Kapolsek pada 13 dan 16 Oktober 2022 setelah berita dugaan pemerasan itu viral di media massa dan media sosial.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Pak Kapolres yang sudah berusaha membantu masalah saya yang sempat viral. Tanah dan uang milik saya sudah dikembalikan,” ucap Imah yang datang ke Mapolres Kubar bersama keponakannya yang sempat dua kali ditahan Polsek Jempang.

Wanita 43 tahun juga mengapresiasi langkah tegas Kapolres yang langsung mencopot Kapolsek Jempang.

“Sekali lagi saya berterima kasih dengan Pak Kapolres yang sudah bisa menyelesaikan masalah saya sehingga Pak Kapolsek dapat sanksi dan ada keadilan buat saya,” tutup Imah. (*)

Penulis: Fitra Mayca | Editor: Lukman Hakim

Facebook Comments Box
Pasang Iklanmu
Bagikan ke