Dalam Sehari, Polres Kubar Meringkus 2 Pemilik Sabu

SENDAWAR, Infokubar.id – Peredaran barang haram narkoba di Kutai Barat masih terus diberantas. Terbaru, dua Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran di Kubar berhasil meringkus dua pelaku pemilik narkoba jenis sabu-sabu berinisial S (35) dan A (21).

Penangkapan keduanya berlangsung di hari yang sama, S ditangkap Polsek Melak di Kelurahan Melak Ulu, sementara A ditangkap Polsek Jempang di Tanjung Isuy, Kamis (8/9/2022).

“Tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan di dua tempat berbeda yakni tersangka S di Jalan Pattimura Gang H. Abidin, Kelurahan Melak Ulu dan tersangka A di depan Toko Dewi Kampung Tanjung Isuy, Kec. Jempang,” ujar Kasi Humas Polres Kubar Ipda Sukoco dilansir laman Polres Kutai Barat.

Dari tangan pelaku A, polisi menyita beberapa barang bukti seperti sabu-sabu seberat 3,7 gram, pipet kaca, korek api, botol bong, plastik klip, dan handphone. Sementara itu dari tangan S, petugas menyita sabu-sabu seberat 0,25 gram dan handphone.

Ipda Sukoco menerangkan penangkapan ini tidak terlepas berkat laporan dari masyarakat. Masyarakat mengaku bahwa sering terjadi peredaran barang haram itu di dua kawasan tersebut. Setelah itu, petugas pun langsung melakukan penyelidikan.

Penangkapan bermula setelah petugas melihat mencurigai seorang laki-laki di pinggir jalan sesuai informasi yang diduga hendak melakukan transaksi. Kemudian setelah melakukan upaya penangkapan. petugas menggeledah pelaku dan menemukan barang bukti.

Kedua pelaku pun akhirnya digelandang ke Polsek Melak dan Jempang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahkan setelah dites urine, keduanya terdeteksi positif sebagai pemakai.

“Tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)

Penulis: Fitra Mayca

Editor: Lukman Hakim

Facebook Comments Box
Pasang Iklanmu
Bagikan ke