SENDAWAR, Infokubar.id – Seorang warga di Kampung Linggang Amer, Kecamatan Linggang Bigung dilaporkan ke kepolisian. Lantaran ia diduga melakukan tindak pidana penyerobotan dan perusakan lahan warga seluas 1 hektar lebih.
Lahan tersebut diketahui milik YA warga Kampung Linggang Amer. Pihak pelapor melalui tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Eva Pattinasarany dan Rekan melaporkan seorang wanita berinisial X ke Polres Kutai Barat.
Laporan tersebut dibuat pada Senin (6/11/2023) melalui SPKT Polres Kubar dan ditindaklanjuti lewat Satreskrim. Penasehat hukum terlapor, Eva Pattinasarany melampirkan berkas laporan beserta bukti-bukti pelanggaran yang mengganggu hak kliennya.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Reskrim dari Polres Kubar untuk menindaklanjuti aduan masyarakat secara tuntas. Banyak ketidaktahuan warga kampung terutama harus bertindak seperti apa ketika mendapat ketidakadilan seperti ini (penyerobotan lahan),” terang Eva kepada wartawan.
Awal sengketa sebutnya bermula sejak bulan Desember 2022. Kemudian sudah didamaikan dan diselesaikan secara adat diketahui kepala desa dan kepala adat.
Oleh karena tidak ada sengketa lagi sebutnya, maka awal tahun pemilik lahan YA mengurus hak atas tanah diketahui dengan terbitnya SKT pada Maret 2023.
Namun, semenjak itu terlapor masih saja mengusik lahan dengan cara menyemprot dengan racun rumput pada Agustus 2023. Teguran tertulis sudah dilayangkan berupa somasi meski tidak dihiraukan.
“Puncaknya sampai dibakar sekitar awal bulan September,” terangnya.
Lanjutnya, pihak kepala adat dan kepala desa sudah menyerahkan seluruhnya kepada tim kuasa hukum untuk menindaklanjuti.
“Mereka sudah angkat tangan lah terhadap tindakan masyarakatnya sendiri,” sambung Eva.
Pelapor melalui tim kuasa hukum akhirnya membuat laporan ke Polres Kubar atas dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain sebagaimana telah diatur dalam Pasal 385 Ayat (1) KUHP dan Dugaan Tindak Pidana memasuki lahan/perkarangan bahkan merusak pekarangan orang lain tanpa izin pemiliknya sebagaimana diatur dalam pasal 167 KUHP.
Selain itu, kliennya juga menuntut ganti rugi materiil karena lahan yang sudah ditanami pohon karet juga ikut ludes dibakar.
“Kurang lebih di 68 juta rupiah. Mencakup perkara adat dan pohon karet yang dibakar sebanyak 20 pohon,” jelasnya.
Eva menerangkan bahwa lahan milik kliennya, YA yang adalah seluas 13.250 meter persegi. Surat SKT No. 593/112/SKT/TA-LB/III/2023 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Linggang Amer pada tanggal 14 Maret 2023.
Kepada Kapolres, Eva berharap agar laporannya menjadi atensi kepolisian untuk ditindaklanjut proses hukum. Ia dijadwalkan melakukan pertemuan hari ini di Mapolres Kubar.
“Hari ini duduk perkaranya saya terangkan ke Kapolres,” ucapnya. (*)
Redaksi Infokubar.id