Daerah  

Diiringi Ratusan Simpatisan, Sahadi-Edmond Daftar ke KPU di Hari Pertama

SENDAWAR, Infokubar.id – Pintu pendaftaran calon kepala daerah (cakada) di Tanaa Purai Ngeriman telah dibuka mulai hari ini, Selasa, 27 Agustus 2024. Pasangan Sahadi-Alexander Edmond jadi yang pertama daftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Barat.

Iring-iringan kendaraan berangkat dari sekretariat Sahadi-Edmond (Diamond) di Kelurahan Simpang Raya, Barong Tongkok sekitar pukul 09.00 pagi menuju kantor KPU Kubar.

Kedatangan pasangan Diamond beserta partai pengusung dan simpatisan ini disambut Ketua KPU, Bawaslu, dan jajarannya.

Pasangan Diamond diusung Partai Hanura, Perindo dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Sementara Nasdem yang sebelumnya memberikan rekom beberapa waktu lalu justru berbelok arah di hari-hari terakhir jelang pendaftaran.

Pasangan Diamond datang dengan kompak mengenakan kemeja merah putih kotak-kotak, begitu halnya dengan simpatisan yang mengiringinya. 

Petinggi partai pengusung juga tampak hadir mendampingi keduanya mendaftar, di antaranya Ketua Partai Hanura, H. Aula lalu Ketua Perindo Minarsih dan Ketua PKN Kubar, Heri Lukman.

Ketua KPU Kubar, Rintar Pasaribu menerima berkas pendaftaran yang diajukan Diamond. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan meng-entry data ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada.

“Syarat atau dokumen ini kami terima. Selanjutnya kami akan melakukan verifikasi,” ujar Rintar.

Pilkada Kubar akan digelar pada 27 November mendatang. Sementara pendaftaran cakada ke KPU dibuka selama 3 hari mulai hari ini hingga 29 Agustus 2024.

Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60, turut mengubah konstelasi politik di Pilkada Kubar. Di mana disebutkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT sampai 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.

Gabungan tiga parpol koalisi pengusung Diamond jumlah perolehan suara sahnya 10 ribu lebih pada Pemilihan Legislatif pada Februari 2024 lalu. Itu artinya, memenuhi syarat untuk mengusung calon pada Pilkada ini. Adapun suara sah pada Pileg lalu, yakni 125 ribuan suara. (*)

Penulis: Fitra Mayca | Editor: Lukman Hakim

Facebook Comments Box
Pasang Iklanmu
Bagikan ke