SENDAWAR, Infokubar.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Barat terus memperkuat tata kelola pelayanan informasi publik melalui pelaksanaan Uji Konsekuensi Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan. Langkah ini ditempuh untuk memastikan setiap keputusan terkait pemberian maupun pengecualian informasi kepada masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan yang digelar di Gedung WIEK Diskominfo Kalimantan Timur, Samarinda, Rabu (24/6/2026), diikuti pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Kabupaten Kutai Barat, Yuli Permata Mora, yang hadir mewakili Bupati Frederick Edwin, mengatakan uji konsekuensi merupakan bagian penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Menurut Yuli, mekanisme tersebut bukan bertujuan membatasi hak masyarakat memperoleh informasi, melainkan memastikan bahwa setiap informasi yang dikecualikan benar-benar melalui proses kajian hukum yang objektif.
“Proses ini harus dilakukan secara ketat dan terbatas melalui analisis hukum yang matang. Kita harus memastikan tidak ada penolakan informasi publik yang dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah,” ujarnya.
Ia mendorong seluruh badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat terus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme PPID. Penetapan klasifikasi informasi, kata dia, harus dilakukan secara cermat, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Yuli juga mengapresiasi inisiatif Diskominfo Kutai Barat, khususnya Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, yang memfasilitasi pelaksanaan uji konsekuensi tersebut sebagai bagian dari penguatan tata kelola pelayanan informasi publik.
Menurut dia, hasil uji konsekuensi akan dituangkan dalam berita acara serta surat keputusan klasifikasi informasi yang dikecualikan. Dokumen itu nantinya menjadi pedoman bagi seluruh PPID di perangkat daerah dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Dokumen ini akan menjadi payung hukum bagi petugas PPID sehingga memiliki dasar yang jelas dalam menentukan informasi yang dapat diberikan maupun yang harus dirahasiakan sesuai ketentuan,” katanya.
Melalui kegiatan tersebut, Diskominfo Kutai Barat berharap setiap perangkat daerah memiliki standar yang sama dalam mengelola informasi publik, sehingga pelayanan informasi menjadi lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap informasi yang memang dikecualikan.
Sementara itu, Sekretaris Diskominfo Kalimantan Timur, Edi Hermawanto Noor, mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan PPID untuk melakukan pengarsipan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi secara profesional. Menurut dia, klasifikasi informasi yang tepat akan menjaga keseimbangan antara hak masyarakat memperoleh informasi dan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Yan/Adv Diskominfo Kubar)
Diskominfo Kubar Perkuat Tata Kelola PPID Lewat Uji Konsekuensi, Yuli: Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Harus Jelas
