Diskominfo Kukar Gelar Kegiatan Desk Verifikasi Meta Data Kegiatan Statistik Sektoral Bagi OPD Tahun 2023

Foto bersama peserta Desk Verifikasi Metadata Kegiatan Statistik Sektoral Kabupaten Kukar tahun 2023, Hotel Harris (9/10/2023).

TENGGARONG, Infokubar.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kukar dan Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar melaksanakan kegiatan Desk Verifikasi Meta Data Kegiatan Statistik Sektoral bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Kukar Tahun 2023.

Kegiatan ini digelar selama 2 hari tanggal 9-10 Oktober bertempat di Hotel Harris, Samarinda. Acara tersebut dibuka langsung oleh Kadis Kominfo Kukar Dafip Haryanto dan dihadiri Kepala BPS Kukar Nurwahid, Kabid Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah Bappeda Kukar Saiful Bahri, serta 10 Organisasi Perangkat Daerah dan seluruh Pejabat Kominfo Kukar.

Dalam sambutannya, Dafip mengatakan kebijakan satu data Indonesia dibutuhkan sebagai basis dari pengambilan kebijakan di era sistem informasi dan kecepatan merespons perubahan seluruh program kebijakan dan keputusan yang dilakukan pemerintah.

Hal ini bertujuan untuk memajukan daerah yang berbasis data sebagai kunci utama kesuksesan pembangunan harus berbasis data.

“Penyelenggaraan satu data Indonesia di tingkat daerah terdiri dari pembina data, wali data tingkat daerah, wali data pendukung, dan produsen data. Selain itu ada forum satu data yang berfungsi untuk menyepakati daftar data, dimana tugas wali data untuk memeriksa data sesuai dengan prinsip satu data Indonesia,” ujar Dafip.

Sebagaimana hasil kesepakatan rapat koordinasi forum satu data Indonesia yang telah dilaksanakan pada 13 september 2023 lalu, kesepakatan daftar kebutuhan data perangkat daerah di kabupaten Kukar sebanyak 1.624 data yang saat ini masih dalam proses penetapan surat keputusan bupati kukar tentang kebutuhan data kabupaten kukar tahun 2023.

Sebagaimana amanat peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia menyatakan bahwa satu data Indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip satu data Indonesia, yakni data yang dihasilkan oleh produsen data harus memiliki Meta Data.

Dalam rangka pemenuhan meta data kegiatan statistik sektoral Diskominfo Kukar memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan desk verifikasi meta data kegiatan statistik sektoral yang akan kita laksanakan selama 2 hari kedepan.

Tahun depan, Kadis Kominfo Kukar berharap kegiatan desk ini dapat terlaksana sesuai dengan harapan, yakni tersedianya meta data kegiatan statistik sektoral yang sesuai dengan prinsip penyelenggaraan satu data Indonesia.

Selain itu, kegiatan ini dapat mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendaliaan pembangunan yang didukung oleh data yang akurat serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, Nurwahid selaku kepala BPS Kabupaten Kukar mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan bersama seluruh OPD di Kukar dalam melahirkan statistik yang berkualitas untuk terwujudnya Satu Data Kabupaten Kukar yang akurat, terpadu, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.

Metadata statistik sektoral adalah suatu informasi mengenai kegiatan statistik sektoral yang dilakukan oleh instansi. Kegiatan meta data statistik sektoral ini dimaksudkan untuk meminimalisir duplikasi publikasi data.

“Semoga dengan adanya kegiatan desk verifikasi meta data kegiatan statistik sektoral ini, bisa memperbaiki kinerja pengelolaan data statistik sektoral di masing-masing OPD, sehingga mampu memberikan data yang up to date dan bisa dipertanggungjawabkan” ujarnya. (Adv/Diskominfo Kukar)

Redaksi Infokubar.id

Facebook Comments Box
Pasang Iklanmu
Bagikan ke