TANJUNG REDEB, Infokubar.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (PERKI) 1 tahun 2021 terkait standar layanan informasi publik, di Hotel Grand Parama, Kabupaten Berau, Kamis (27/10/2022).
Kegiatan ini dilakukan untuk mendorong keterbukaan informasi publik di sekolah dan disampaikan secara berkala. Sebab, penyampaikan informasi publik sangat penting, tidak hanya bagi sekolah dan bendara sekolah. Namun, juga bagi masyarakat.
Adapun pemateri yang hadir dalam kegiatan ini, yaitu ketua komisi informasi Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih dan satu anggotanya, yakni Muhammad Khaidir. Serta turut hadir juga, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal.
Mewakili Kepala Disdikbud Kaltim, Pengawas SMK Wilayah Berau, Muhammad Jufri mengatakan poin penting dalam PERKI 1 tahun 2021. Yakni di pasal 14 yang menyebutkan sekolah mengelola anggaran negara. Maka penting diketahui pihak sekolah bahwa informasi tentang anggaran atau keuangan di sekolah itu perlu di buka ketika ada yang memerlukan.
“Bahkan memang harus disampaikan secara berkala. Karena publik perlu tahu itu,” jelas Jufri.
Dijelaskannya, sesuai Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang informasi publik. Bahwa sekolah merupakan bagian dari badan publik. Sehingga, pihak sekolah itu juga mempunyai kewajiban untuk menyampaikan terkait apa yang dikelola di sekolah.
“Sehingga, memang yang paling penting bagaiman informasi-informasi yang dimiliki sekolah, publik perlu tahu juga. Apalagi, itu kewajiban pihak sekolah sebagai badan publik untuk menginformasikannya,” bebernya.
Sementara itu, Ketua panitia penyelenggara kegiatan, Budi Sutrisno menuturkan PERKI 1 tahun 2021 upaya untuk mendorong keterbukaan informasi publik khususnya bagi sekolah-sekolah.
“Seperti pengadaan barang dan jasa, penyaluran dana BOS dan dll. Sehingga, ada kontrol publik dalam pelaksanaannya dan untuk menghindari sengketa nantinya. Dalam kegiatan tersebut kami mengundang sekolah yang terdapat di 10 kabupaten/kota dengan total keseluruhan sebanyak 239 sekolah jenjang SMA, SMK, SLB negeri/swasta se Kaltim,” kata Budi. (adv/disdikbudkaltim)