SAMARINDA, Infokubar.id — Usulan pemindahtanganan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada pihak swasta kembali menjadi sorotan, menyusul rencana pembangunan kawasan bisnis di MT Haryono. Wacana tukar guling ini menimbulkan pertanyaan mengenai batas pemanfaatan ruang publik dan perlindungan aset pemerintah.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi, menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan langsung untuk menyetujui pemindahtanganan aset. Menurutnya, pihak swasta harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah provinsi agar aspek hukum dan teknis dapat dikaji secara menyeluruh.
“DPRD tidak dapat memberikan persetujuan langsung. Pihak swasta harus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi agar dapat dikaji aspek hukum dan teknisnya,” ujar Agus, Minggu (7/12/2025).
Pembahasan tukar guling aset publik bukan hanya soal nilai ekonomi, tetapi juga menyangkut hak penggunaan lahan milik pemerintah yang strategis. Kawasan ini termasuk jalur yang menghubungkan MT Haryono dengan Ring Road II, serta lokasi kantor OPD yang berpotensi menghambat akses pembangunan kawasan bisnis.
Jika kajian pemerintah provinsi memenuhi ketentuan, baru kemudian DPRD dapat memutuskan melalui forum resmi. “Kewenangan DPRD hanya pada tahap tersebut,” tambah Agus.
Agus menekankan bahwa meski rencana pembangunan menjanjikan, seluruh proses harus mematuhi prosedur yang berlaku. Informasi awal menyebutkan kawasan itu akan dikembangkan sebagai pusat bisnis dan perkantoran dengan fasilitas lengkap, serupa konsep Grand City di Balikpapan.
“Luasnya tidak besar, sekitar dua ratus meter panjangnya dan dua puluh meter lebarnya. Soal kelayakannya, sepenuhnya ditentukan melalui kajian teknis pemerintah provinsi,” jelasnya.
Isu tukar guling aset ini kembali memunculkan diskusi mengenai arah pembangunan kota, terutama sejauh mana aset pemerintah dapat dialihkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, serta siapa pihak yang akan memperoleh manfaat terbesar. (Adv/DPRD Kaltim)
