InfoKubar

DPRD Kaltim Minta Legalitas Kerja Sama Penyaluran Tenaga Kerja Dibenahi

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan.

SAMARINDA, Infokubar.id — Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, menyoroti pentingnya penataan legalitas dalam kerja sama penyaluran tenaga kerja, terutama bagi perusahaan dan penyedia jasa tenaga kerja (labor suplai). Ia menekankan bahwa praktik kerja sama yang tidak terdokumentasi dengan baik berpotensi menimbulkan masalah administratif maupun hukum.

“Hal yang paling krusial adalah kejelasan legalitas. Rumusan kerja sama serta MoU harus dibuat secara benar, sesuai ketentuan, dan terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan. Jika tidak, risikonya sangat besar dan dapat memunculkan berbagai masalah,” ujar Agusriansyah, Rabu (3/12/2025).

Menurutnya, kerja sama antara labor suplai, perusahaan, dan Dinas Ketenagakerjaan diperbolehkan selama mengikuti regulasi yang berlaku.

Namun, persoalan sering timbul ketika dokumen kerja sama, termasuk Memorandum of Understanding (MoU), tidak disusun secara lengkap atau tidak dilaporkan ke pemerintah daerah.

Ia menambahkan, koordinasi antar lembaga juga harus diperkuat agar tidak ada pihak ketiga maupun penyedia tenaga kerja yang beroperasi tanpa pengawasan.

“Kami di DPRD Kaltim akan mendorong pemerintah memastikan seluruh penyedia tenaga kerja memenuhi standar administratif dan landasan hukum yang telah ditetapkan,” tutup Agusriansyah. (Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan ke
Exit mobile version