Dukcapil: Puluhan Ribu Pasutri di Kubar Tidak Diakui Negara

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutai Barat. (Foto: infokubar.id)


SENDAWAR, Infokubar.id
 – Sebanyak puluhan ribu pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) ternyata tidak diakui oleh negara alias kawin siri.

Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kubar tercatat ada 35 ribu pasutri yang tidak tercatat administrasi kenegaraan. Melainkan hanya berstatus kawin siri, meskipun sah secara agama tapi di administrasi negara belum diakui. 

Diketahui total pasutri se-Kubar di 16 kecamatan itu sebanyak 81 ribu lebih. Dari jumlah itu hanya 46 ribu lebih pasutri yang sudah berstatus nikah diakui negara. Jadi, sisanya sekitar 35 ribu lebih yang tidak diakui negara.

Kepala Disdukcapil Kubar Abimael menerangkan, jika dibiarkan berlarut maka berdampak pada administrasi kependudukan semua keluarga. Jangka panjangnya, yaitu akan dialami oleh keturunan keluarga itu sendiri.

“Jika hal ini dibiarkan kasihan keturunannya atau anak-anaknya akan kesulitan dapat membuat administrasi kependudukan jika status pernikahan orangtuanya tidak tercatat secara negara,” kata Abimael.

Ia menerangkan, jika merujuk Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Kubar, Pengadilan Agama (PA), dan Kementerian Agama Kubar belum lama ini sebagai upaya mempercepat administrasi negara terhadap pasutri yang masih kawin sirih tersebut.

Disinggung mengenai upaya mempercepat pendataan sisa pasutri yang masih kawin sirih tersebut. Ia mengaku karena terbentur pada anggaran, sehingga diharapkan perlu uluran sinergitas berbagai pihak. Misalnya dengan bantuan para perusahaan di Kubar.

“Khususnya saat proses sidang di PA Kubar. Biaya membuka sidang di PA Kubar itu Rp 420 ribu per orang. Ini belum termasuk biaya lainnya. Soal biaya di PA ini, sudah ada aturan yang diakui atau dibenarkan oleh Mahkamah Agung,” kata dia.

Soal kemampuan pendanaan di Disdukcapil, sebut dia, agak sulit. Hal ini dikarenakan keterbatasan dana yang ada di dinasnya.

Dikutip dari situs Dirjen Dukcapil Kemendagri, dalam KK akan tertulis bahwa status perkawinan seseorang akan dibedakan menjadi Kawin Tercatat dan Kawin Belum Tercatat. Hal ini dimaksudkan untuk membedakan apakah penduduk sudah atau belum memiliki surat nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil.

Jika sudah memiliki surat nikah atau akta perkawinan, maka status perkawinannya menjadi Kawin Tercatat. Jika tidak memiliki surat nikah atau akta perkawinan, maka status perkawinannya adalah Kawin Belum Tercatat.  (tra/man)

Facebook Comments Box
Pasang Iklanmu
Bagikan ke