Eks Petinggi Linggang Marimun Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Hingga Rp809 Juta

SENDAWAR, Infokubar.id – Mantan kepala kampung Linggang Marimun, Kecamatan Mook Manar Bulatn resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa dan alokasi dana kampung pada pengelolaan APBKam.

Perempuan berinisial DH itu diduga melakukan tindak korupsi sebesar Rp 809 juta selama tiga tahun anggaran, yakni 2017 hingga 2019. Dana yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat di desanya tak dipakai hingga lewat tahun anggaran.

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Reskrim Asriadi Jafar dan Kanit Tindak Pidana Korupsi, Aipda M. Daud menyebut, kerugian negara dalam perkara rasuah itu mencapai Rp 809.157.642.

”Kalau kerugian dana desa itu selama 3 tahun dari 2017-2018 dan 2019 itu sekitar 809 juta. Jadi nilainya memang cukup tinggi,” jelas Daud di Mapolres Kubar, Rabu (7/6/2023) kepada wartawan.

Jumlah itu diperoleh dari hasil perhitungan yang dilakukan tim ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim. Apa lagi DH diduga menyelewengkan dana desa sejak 2017 hingga 2019.

Polisi menduga anggaran dana desa diselewengkan Kades karena minimnya pembangunan di kampung. Pasalnya tiap tahun pemerintah menggelontorkan dana desa serta alokasi dana kampung hingga miliaran rupiah.

Saat ini DH dititipkan di Rutan Polres Kubar untuk memudahkan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kubar Bayu Pramesti mengatakan, penahanan kades perempuan itu dilakukan usai jaksa menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Polres Kubar. Mantan Kajari OKU itu juga menyebut kasusnya sudah dinyatakan P22 dan siap disidangkan.

”Ya kasus Kades Marimun itu kan sudah tahap dua, tinggal kita limpahkan ke pengadilan Tipikor, bentar lagi sidang,” terangnya. (*)

Penulis: Fitra Mayca | Editor: Lukman Hakim

Facebook Comments Box
Pasang Iklanmu
Bagikan ke