Gagal Edarkan Sabu 30 Gram, Seorang Pemuda Diringkus Polisi di Jalan

IS (28) ditangkap Opsnal Resnarkoba Polres Kubar di perjalanan menuju Bentian, Rabu (4/1/2023). (Foto: Istimewa)

SENDAWAR, Infokubar.id – Polres Kutai Barat kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Tanaa Purai Ngeriman. Anggota Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan seorang pemuda berinisial IS (28) pengedar narkoba jenis sabu di Kampung Muara Nayan, Kecamatan Jempang, Rabu (4/1/2023).

Kapolres Kubar melalui Kasat Resnarkoba, AKP Bitab Riyani mengatakan pemuda tersebut diamankan saat hendak mengantarkan sabu kepada pelanggannya di pinggir jalan sekira pukul 04.00 Wita dini hari.

“Benar bahwa Sat Resnarkoba Polres Kubar telah mengamankan satu orang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kampung Muara Nayan, Kecamatan Jempang,” ujarnya.

Dia membeberkan kronologi pengamanan terhadap pelaku bermula dari anggotanya yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang telah diketahui identitasnya memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan saat mengetahui bahwa IS dalam perjalanan dari Samarinda menuju ke Bentian mengendarai kendaraan roda empat.

Pelaku kemudian dicegat petugas di pinggir Jalan Kampung Muara Nayan, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan mendapati satu buah kantong plastik berisi 15 poket narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening dilapisi 2 lembar tisu.

Selain itu, petugas juga menemukan 41 poket sabu lainnya di dalam kemeja yang disembunyikan di bawah kursi sopir.

“Saat ditanya kepemilikan barang haram tersebut, IS mengakui bahwa 56 poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 30.8 gram tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli di Samarinda,” ujarnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kubar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*)

Penulis: Fitra Mayca | Editor: Lukman Hakim

Facebook Comments Box
Pasang Iklanmu
Bagikan ke